Samarinda (ANTARA Kaltim)- Hasil Rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim, Selasa (9/8), menegaskan 20 buah rancangan peraturan daerah akan diserahkan kepada komisi untuk dibahas.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan. Karena dari total 26 Raperda yang masuk Prolegda 2016, baru enam yang masuk pembahasan pansus, sehingga masih banyak yang dituntut untuk segera diselesaikan.
“Adapun mekanismenya, segera Bapperda akan menyurati kepada pimpinan DPRD Kaltim yang intinya meminta 20 Raperda untuk dibahas komisi masing-masing yang sesuai dengan pembidangannya,†ujar Jahidin di sela-sela rapat yang dihadiri Edi Kurniawan, Yakob Manika, dan Azhar Baharuddin.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan komisi nantinya berkaitan dengan penggalian materi draf awal. Termasuk berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka melakukan penyusunan isi draf raperda yang baik.
Kendati demikian, apapun hasil kajian yang dilakukan komisi nantinya akan menjadi bahan masukan pansus. “Sehingga tidak perlu bekerja dari awal lagi, melainkan tinggal meneruskan hal-hal dianggap perlu yang belum sempat dilakukan komisi,†kata Jahidin.
Langkah ini dinilai Politikus asal PKB itu sebagai langkah yang ideal dan efektif guna melakukan percepatan sejumlah Prolegda yang keberadaanya masih dinanti. Karena akan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi Kaltim.
Masing-masing raperda baik perubahan maupun yang baru, merupakan hal yang dibutuhkan karena sifatnya peraturan yang mengikat akan menjadi acuan dan rujukan pula bagi seluruh kabupaten/kota se-Kaltim dalam menetapkan perdanya.(Humas DPRD Kaltim/adv)