Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa mengembalikan dana hibah senilai sekisar Rp10 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim karena tidak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan terkait dana tersebut.
"Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses lelang kegiatan, dan bisa dipastikan dana hibah itu akan dikembalikan ke provinsi. Karena belasan bantuan hibah untuk program pengadaan jaring udang, mesin kapal dan kapur serta pembangunan lantai jemur dam lain sebagainya," jelas Kepala DP3K Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Senin.
Selain itu, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011 dan Peraturan Bupati (Perbub) PPU Nomor 12/2012 tentang pengajuan proposal bantuan dana hibah, membuat prosedur pemberian bantuan dana hibah membutuhkan waktu.
"Dulu pemberian bantuan dana hibah cukup surat keputusan dari kepala dinas saja, namun sekarang harus melalui persetujuan bupati, karena tujuan proposal langsung disampaikan kepada bupati," ujar Usman.
Sebelum pemohon menerima dana hibah tersebut, jelasnya, harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim dinas atau tim seleksi kelayakan proposal calon penerima dan calon lokasi (CPCL) diberikan hibah sesuai dengan kegiatan yang ada didinas.
"Dinas akan merekomendasikan proposal yang layak kepada bupati melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) untuk diseleksi kembali," kata Usman.
Selanjutnya, TPAD akan membuat daftar calon nominatif penerima hibah, yang direkomendasikan kepada bupati. Namun, katanya proposal bantuan yang direkomendasikan TPAD tersebut, bisa ditolak atau dterima oleh bupati.
"Proposal diterima diberikan bantuan, akan dibuatkan Perbupnya, dari dasar itu baru bisa dilakukan pelelangan ke Unit Lelang Pemerintah (ULP)," ujar Usman.
Sekkab PPU, Sutiman mengatakan, verifikasi yang dilakukan sebelum memberikan dana hibah tersebut, wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan yang terjadi dari pelaksanaan pemberian bantuan dana hibah.
"Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak pernah melakukan verifikasi itu. Hampir setiap proposal bantuan hibah disetujui. Sehingga terjadi penerima ganda dan tidak tepat sasaran," akunya.
Sehingga, lanjut Sutiman, pihaknya sangat mendukung adanya peraturan tersebut dimana semua proposal bantuan hibah harus melalui verifikasi terlebih dahulu, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat diantisipasi terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari. (*)
Rp10 Miliar Dana Hibah DP3K PPU Dikembalikan
Senin, 8 Oktober 2012 19:53 WIB