Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Abdullah.
Dari pantauan hingga Sabu sore, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim sekitar pukul 16. 29 Wita.
"Saya hanya hanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus pengadaan tanah. Pemeriksaan itu hanya bersifat klarifikasi," ungkap Abdullah yang juga mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Samarinda itu.
Namun, dia tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci ketika ditanya terkait materi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
"Saya lupa dan tidak tahu berapa orang yang dimintai keterangan sebab pemeriksaan dilakukan secara terpisah," ungkap Abdullah sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan mengendarai mobil Kijang berplat dinas KT 1881 B.
Salah seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Kaltim yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Pada Sabtu penyidik KPK memeriksa tiga orang, salah satunya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda tersebut.
"Hari ini (Sabtu) saya melihat ada tiga orang yang diperiksa dan kalau tidak salah dua di antaranya pemilik tanah sebab salah satunya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim beberapa waktu lalu. Pemeriksaan mulai berlangsung sekitar pukul 10. 00 Wita," kata pegawai Kejaksaan Tinggi Kaltim tersebut.
Pegawai Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim itu mengakui, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Samarinda sejak Selasa (2/10).
Sejumlah pejabat yang telah menjalani pemeriksaan yakni, mantan Asisten 1 Sekretaris Kota Samarinda, Hamka Halek, mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kaltim periode 2005-2010, Sudiyanto, mantan Kepala Bagian Keuangan, Tony Sumartono, Asisten IV Sekretariat Kota Samarinda, Maryadi serta mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu, Abdullah yang saat ini menjabat Kabag Hukum.
Lima penyidik KPK itu terlihat meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Sabtu sekitar pukul 16. 35 Wita dengan membawa tiga buah kardus berisi sejumlah berkas dan dokumen menggunakan dua mobil Innova warna Abu-abu KT 1684 MR dan berwarna coklat KT 1359 BV pada Jumat sekitar pukul 16.45 Wita.
"Ya ini pemeriksaan terakhir," ungkap salah seorang penyidik KPK ketika ditanya wartawan saat akan meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
"Memang benar ada penyelidikan di Samarinda tetapi saya belum tahu persis detail kasusnya tetapi penyidik hanya meminta keterangan," ungkap Johan Budi.
Pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Samarinda berlangsung dua periode yakni pada 2003hingga 2005 serta periode 2006-2009.
Selain terjadinya dugaan penggelembungan dana pada pengadaan tanah tersebut juga adanya kejanggalan yakni beberapa lokasi bank tanah pemiliknya sama.
Pengadaan tanah periode 2003, 2004, dan 2005 telah ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim dan dan telah ditetapkan tiga tersangka dari pejabat Pemerintah Kota Samarinda yakni M, AL, dan B.
Sementara, pengadaan tanah periode 2006 hingga 2009 saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. (*)
KPK Kembali Periksa Kabag Hukum Pemkot Samarinda
Sabtu, 6 Oktober 2012 17:46 WIB