Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimanatan Timur Isran Noor menyampaikan Intruksi Presiden RI Joko Widoro agar instansi vertikal maupun daerah segera melaksanakan kegiatan 2021, tentunya didahului dengan persiapan hal-hal teknis penunjang agar saat memasuki tahun anggaran 2021 bisa teralisasi.
“Itu yang utama. Tahun 2021 segera percepat pelaksanaan kegiatan dengan sasaran pemulihan ekonomi nasional dan percepatan reformasi,” kata Gubernur Isran saat penyerahan DIPA dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, di Samarinda, Jumat (12/4).
Seperti diketahui bahwa Provinsi Kaltim bersama 10 kabupaten/kota se Kaltim menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021. Total anggaran untuk Kaltim sekitar Rp28 triliun dengan rinciannya sekitar Rp10 triliun lebih untuk instansi vertikal dan Rp18 triliun untuk instansi otonom.
Isran Noor mengingatkan dalam pelaksanaannya nanti untuk didokumentasikan dan dilaporkan dengan baik sebagai pertanggung jawaban. Sebab salah satu tujuan penggunaan anggaran negara untuk perbaikan ekonomi nasional dan daerah.
Dia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo mendorong pusat dan daerah melakukan percepatan penggunaan anggaran karena serapan anggaran 2020 terbilang tidak menggembirakan. Meskipun hal tersebut perlu dipahami karena Indonesia dan negara-negara di dunia sedang dihadapkan pada pandemi global COVID-19.
“Makanya saya sepakat untuk segera dilaksanakan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,tentunya dengan tata kelola akuntasi yang baik,”katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kaltim Midden Sihombing mengaku pelaksanaan tahun anggaran 2020 terbilang berbeda, karena dalam kondisi luar biasa akibat pandemi COVID-19.
“Karenanya untuk tahun depan perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Sedangkan untuk tahun 2020 yang berkinerja baik diberika apresiasi berupa penghargaan sesuai kategorinya,”tuturnya.
Sementara acara kegiatan penyerahan DIPA dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dirangkai dengan penyerahan penghargaan pengelolaan keuangan yang juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim yang mengelola dana APBN secara virtual.
Salah satunya OPD yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim yang dihadiri Sekretaris Surono bersama bidang terkait yang mengelola kegiatan APBN terkait Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).