Samarinda (ANTARA) - Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim ditargetkan selesai pada akhir bulan November 2020 ini dan kemudian segera disahkan.
Ketua Pansus RZWP3K Kaltim, Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas perkembangan draft Raperda RZWP3K versi Pokja Pemprov Kaltim dan hasil masukan dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Kedua draft telah disandingkan, Senin lalu.
Sarkowi menyebut, dari draft tersebut akan didiskusikan lebih lanjut di internal Pansus RZWP3K lalu menggelar konsultasi publik secara virtual.
Tujuan digelarnya konsultasi publik tersebut guna memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasinya untuk mengecek kembali, memastikan apakah perkembangan usulan yang mereka sampaikan telah tercantum dindalam draft yang ada.
Setelah konsultasi publik pertama selesai, Pansus RZWP3K akan melaksanakan konsultasi publik kedua.
Terkait waktu pelaksanaan konsultasi publik pertama, Sarkowi menyebut akan menyesuaikan dengan jadwal Banmus yang ada. Namun yang pasti, pelaksanaannya dalam minggu ini.
Ketika konsultasi publik sudah terlaksana semua, hasil dari konsultasi itu akan dibahas di dalam rapat bersama Pokja Pemprov Kaltim.
“Selama ini kan kita belum rapatkan ini. Sebab, rata-rata masukan dari kabupaten dan kota dengan pemangku kepentingan itu melalui kami. Begitu masuk, kita rapatkan dengan Pokja Pemprov Kaltim. Kalau sudah oke kita lakukan uji publik,” ungkap Sarkowi.
Manurut Sarkowi, ada beberapa hal yang menjadi fokus dan kajian serius, seperti Pokja Kaltim mengalokasikan suatu areal untuk zona pemanfaatan umum. Namun sebelumnya, areal tersebut merupakan zona konservasi. Hal itu mengartikan adanya perubahan zona.
“Masyarakat tentu mengharapkan areal zona itu tetap menjadi konservasi. Maka harus didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua, misalkan ada areal tertentu yang sudah dialokasikan oleh Pokja dalam draft tersebut, tapi kemudian masyarakat ingin area itu dihilangkan. Contohnya seperti pembangunan penetapan wilayah pertambangan.
“Pada prinsipnya, masyarakat inginnya kalau itu areal budidaya, mereka tidak mau itu diubah. Kalau selama ini areal konservasi untuk lingkungan, juga tak mau diubah. Lalu dari pemerintah kabupaten kota. Misal di kabupaten A selama ini zona wisata ada 5, menurut mereka ada 10. Mereka mengucurkan tambahannya,” bebernya lagi.
Kemudian contoh selanjutnya, jika di draft Pokja selama ini tak ada kampung nelayan, maka akan diusulkan untuk dibentuk kampung nelayan. Itu harus tercantum di dalam Raperda.
Karena itu, ditegaskan Sarkowi bahwa konsultasi publik mendatang akan memastikan kembali semua aspirasi tercantum ke draft. Serta di sinkronisasi dengan Draft pokja Pemerintah.
“Nanti antara Pansus dan Pokja itu kan belum tentu ada kesepahaman juga. Otomatis nanti kita minta kepada Pokja, ketika ada yang ditolak atau tidak setuju, maka harus menyampaikan alasannya,” pungkasnya.
Pansus targetkan Raperda RZWP3K selesai akhir November 2020
Rabu, 11 November 2020 23:30 WIB
Tujuan digelarnya konsultasi publik tersebut guna memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasinya untuk mengecek kembali