Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menggerakan pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di 31 kecamatan yang ada di wilayahnya untuk mengawasi pendatang dalam upaya mencegah persebaran COVID-19.
"Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu.
Menurut Febri, surat edaran tersebut mencakup pengetatan pengawasan pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar daerah.
"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," kata dia.
Menurut dia, pemerintah kota juga meminta pemilik usaha penginapan atau apartemen untuk memperketat pengawasan untuk mencegah penularan virus corona.
"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya COVID-19," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Febri menjelaskan, apabila ada indikasi penularan COVID-19 di wilayah perkampungan maka Ketua RT dan RW dapat melapor ke satuan tugas tingkat kelurahan atau kecamatan serta menginformasikan ke puskesmas agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Warga Surabaya yang tertular COVID-19 bisa menjalani perawatan di Asrama Haji dan warga luar kota yang tertular akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Febri kembali berpesan kepada warga luar kota yang datang ke Surabaya untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 atau menjalani pemeriksaan di laboratorium kesehatan daerah dengan biaya Rp125 ribu per orang.
"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan," katanya.