Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Status kepemilikan Waduk Benanga, Lempake, Kecamatan Samarinda Utara di Kota Samarinda, Kaltim, hingga kini belum jelas, padahal bendungan yang berfungsi utama sebagai penyedia air baku irigasi tersebut sudah beroperasi sejak 1978.
"Waduk Benanga itu belum masuk dalam daftar aset Barang Milik Negara (BMN), jadi belum diketahui apakah waduk tersebut milik Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim atau milik Pemerintah Pusat," ujar Hetifah Sjaifudian Siswanda, Anggota DPR RI dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Terkait dengan status yang belum jelas tersebut, lanjutnya, maka pihaknya beserta instansi terkait sedang menelusurinya. Jika tidak diketahui aset itu milik siapa, maka pemerintah pusat akan menjadikan aset itu sebagai BMN dengan kewenangan pusat.
Kejelasan aset berharga seperti bendungan itu sangat penting, pasalnya hal itu untuk menjaga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab dan menanganinya.
Berdasarkan hasil kunjungan dengan tim dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Kaltim ke Bendungan Benanga beberapa hari lalu, lanjutnya, maka dia berharap agar Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan BWS Kalimantan III selaku pihak yang mengelola wilayah Sungai Mahakam yang di dalamnya ada Bendungan Benanga.
"Sungai Mahakam itu dikelola oleh BWS Kalimantan III Kaltim, sedangkan Sungai Mahakam memiliki ratusan anak sungai, termasuk Sungai Karang Mumus yang di bagian hulunya terdapat Bendungan Benanga di Kelurahan Lempake itu," katanya.
Setelah Pemkot berkoordinasi dengan BWS, lanjutnya, dia juga menyarankan kepada BWS Kalimantan III, segera melakukan kajian sekaligus penelitian untuk perbaikan stabilitas Bendungan Benanga yang ditindaklanjuti dengan kegiatan fisik.
Hal ini perlu dilakukan agar fungsi bendungan sebagai penyedia air baku irigasi kembali optimal, termasuk keamanan bendungan agar terjamin karena lokasi itu memiliki banyak fungsi, yakni selain sebagai irigasi juga sebagai lokasi wisata dan sebagai lokasi olahraga dayung.
"Kami di DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian PU Dirjen SDA untuk segera mengambil langkah penanganan bendungan, mengingat tingkat bahaya bendungan bila terjadi jebol atau hal lainnya," katanya.
DPR juga akan membantu pengusulan pendanaan melalui APBN untuk perbaikan Bendungan Benanga, sehingga waduk atau bendungan yang memiliki peran penting tersebut pengelolaannya dapat lebih optimal karena sudah jelas siapa yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kaltim, Irawan Hartono mengatakan Waduk Benanga yang berketinggian tanggul mencapai 15 meter itu, maka memenuhi syarat untuk dikelola sebagai BMN dengan kewenangan pemerintah pusat.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim, yakni untuk memerjelas status dan kewenangan Waduk Benanga.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, umur waduk dan bendung ditetapkan maksimal 50 tahun. Meskipun Waduk Benanga sudah berusia 34 tahun, namun perawatan secara berkala tetap harus dilakukan.
Kondisi fisik konstruksi Waduk Benanga masih kokoh, namun terdapat beberapa titik kebocoran yang harus diperbaiki. Jika tidak, sangat membahayakan dan mengancam penduduk, seperti kebocoran yang terjadi pada Waduk Situgintung yang menelan banyak korban. (*)