Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN (aparatur sipil negara) menyusul terus bertambahnya pasien virus corona jenis baru atau COVID-19 di daerah itu.
"Pemerintah kabupaten kembali berlakukan kerja dari rumah bagi seluruh pegawai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika ditemui di Penajam, Kamis.
"Menyikapi bertambahnya pasien COVID-19 telah dibuat surat edaran bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil), termasuk THL (tenaga harian lepas) kembali bekerja dari rumah," tambahnya.
Kebijakan seluruh pegawai bekerja dari rumah tersebut diberlakukan kembali dengan pertimbangan melihat jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terus bertambah.
Selain itu menurut Ahmad Usman, ada juga pegawai atau ASN dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terpapar virus corona.
Sampai hari ini tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 30 orang, empat di antaranya berstatus PNS.
Mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai yang diusulkan jelas Ahmad Usman, yakni sistem bergantian atau bergilir sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD.
"Tapi sebelum kebijakan bekerja dari rumah kembali ditetapkan, surat edaran akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dievaluasi dan disetujui," ucapnya.
"Jika kepala daerah setuju dengan usulan surat edaran itu, maka kebijakan bekerja dari rumah segara diberlakukan kembali," kata Ahmad Usman.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai tersebut kembali diberlakukan sampai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara mendekati normal atau bebas dari virus corona.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19 di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Penajam kembali berlakukan ASN bekerja dari rumah
Kamis, 27 Agustus 2020 15:07 WIB
Pemerintah kabupaten kembali berlakukan kerja dari rumah bagi seluruh pegawai