Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan pemerintah kabupaten kembali membuka perjalanan dinas bagi ASN.
Namun dalam pelaksanaan perjalanan dinas tegasnya, ASN termasum pegawai negeri sipil (PNS) wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.
"Kebijakan izin perjalanan dinas pegawai diserahkan kepada pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," jelas Surodal Santoso.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 telah mengatur aturan dan persyaratan bagi PNS yang melakukan tugas perjalanan dinas.
Surat Edaran Menpan RB tersebut menurut Surodal Santoso, menekankan memperhatikan penyebaran COVID-19 di daerah tujuan, serta melakukan pengecekan kesehatan pada saat pergi dan kembali ke daerah asal.
Perjalanan dinas ASN di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara telah dibuka sejak awal Juli 2020.
"Tidak ada aturan yang spesifik menyangkut daerah tujuan yang dilarang dan waktu perjalanan dinas bagi para PNS," ujar Surodal Santoso.
"Tapi seluruh pimpinan OPD diminta berhati-hati dalam memberikan surat izin tugas agar tidak terjadi penyebaran baru virus corona di wilayah Penajam Paser Utara," tambahnya.
Surat Edaran dari Menpan RB menyangkut perjalanan dinas Surodal Santoso menimpali lagi, sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan SKPD.
PNS atau ASN boleh melakukan perjalanan dinas katanya, dengan memperhatikan surat edaran Menpan RB yang mewajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Pemkab Penajam izinkan ASN lakukan perjalanan dinas dengan protokol kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 19:21 WIB
Kebijakan izin perjalanan dinas pegawai diserahkan kepada pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing