Paser (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser melayani sekitar seratusan 100 orang pemohon per hari di masa pandemi COVID-19.
“Setiap harinya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat berkisar tujuh puluh sampai seratusan orang,” kata Kepala DPMPTSP Paser Madju Simangunsong, Selasa (23/6)
Ia mengatakan selama pandemi COVID-19 pelayanan di DPMPTSP tetap berjalan baik pelayanan secara daring (online) maupun tatap muka.
Adapun pelayanan tersebut diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), praktek kesehatan, izin usaha dan izin operasional pendidikan.
Menurutnya pelayanan yang diberikan efektif, tidak ada pelayanan yang putus dimulai sejak hari kerja yakni pukul 08.00 Wita sedangkan pelayanan daring bisa dilakukan setiap saat.
“Untuk pelayanan tatap muka, tidak terbatas waktunya, bahkan sampai malam pun masih bisa. Petugas kami selalu siap,” kata Majdu.
Dikemukakannya terakait pelayanan tatap muka masih dilaksanakan karena sebagian masyarakat yang belum memahami proses perizinan daring. Contohnya untuk proses perizinan usaha kecil sepertinya izin toko, tabung gas LPG dan usaha kecil lainnya. Mereka tidak paham perizinan daring makanya dilayani melalui tatap muka.
Lanjut Majdu di masa pandemi COVID-19 pelayanan berjalan sesuai protokol kesehatan seperti melengkapi staf dengan Alat Pelindung Diri (APD), menggunakan masker hingga menjaga jarak duduk.
Namun dia menyayangkan pihaknya masih mengalami keterbatasan mobil operasional dan peralatan.
“Untuk pelayanan di lapangan tidak ada kendaraan dan peralatan, untuk survei dan verifikasi perizinan, ditambah banyaknya anggaran kami yang dipotong,” pungkasnya. (ADV/MC Kominfo Paser)