Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto menegaskan CV. Zen Zay Bersaudara maupun masyarakat Desa Damit dan Desa Sangkuriman belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan pasir dikarenakan belum memiliki izin operasional.
“Masyarakat belum bisa, begitu juga dengan CV. Zen Zay Bersaudara belum bisa melakukan penambangan pasir,” kata Kepala DPMPTSP Paser Totok Ifrianto, di Tanah Grogot, Selasa (1/11).
Ia mengatakan, pada Senin (31/11), Pemerintah Kabupaten Paser bersama masyarakat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah penambang pasir, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di ruang rapat lantai 3 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, membahas tentang perizinan berusaha pertambangan pasir di Sungai Kandilo.
Pertemuan tersebut tindak lanjut adanya unjuk rasa masyarakat penambang pasir beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Paser, pada Selasa ( 25 /10/2022).
Salah satu tuntutan masyarakat dalam unjuk rasa tersebut adalah penolakan terhadap CV. Zen Zay Bersaudara, yang beroperasi di wilayah Desa Damit.
Menurut Totok, CV. Zen Zay Bersaudara baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tidak bisa melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan. Kecuali jika sudah mengantongi IUP operasi produksi.
Dikemukakannya, CV. Zen Zay Bersaudara belum bisa melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi. CV Zen Zay hanya bisa melakukan kegiatan bersifat penyelidikan umum, uji kelayakan, dan eksplorasi potensi.
Totok menawarkan, bahwa , DPMPTSP Paser siap memfasilitasi masyarakat penambang dalam mengurus perizinan berusaha melalui OSS, sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) Gubernur Kaltim melalui Dinas ESDM Kaltim.
Dia menjelaskan, kegiatan usaha penambangan harus dilakukan melalui badan hukum, bukan perorangan. Ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk membuat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang dinilai lebih mudah dari pada harus membuat Izin Usaha Pertambangan.
"Di dalam SIPB, dijelaskan, kegiatan penambangan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pemenuhan infrastruktur Kabupaten Paser," katanya.
Lanjutnya, di situlah harus ada kerjasama dengan Pemkab, minimal buat suplai bahan baku. Kalau memang sudah terpenuhi, SIPB lebih mudah pengurusannya. Jadi usaha ini tidak dilakukan masyarakat atau perorangan, harus berbadan hukum. Misalnya perusahaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
"Jadi sampai saat CV. Zen Zay Bersaudara maupun masyarakat di Desa Damit dan Desa Sangkuriman belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan pasir selama belum ada izin operasi produksi, " ujarnya.
Totok kembali menegaskan, kedua belah pihak hendaknya mematuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,