Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Kabupaten setempat di masa pandemi COVID-19 dilakukan secara daring atau online.
“PPDB 2020/2021, untuk SD dan SMP diupayakan secara online untuk menghindari penyebaran COVID-19,” kata Murhariyanto, di Tanah Grogot, Kamis (18/6).
Ia mengatakan untuk pendaftaran daring, orang tua murid bisa mengakses melalui situs http://ppdbpaser.com.
Menurutnya setelah dilakukan pendaftaran, kemudian cetak tanda bukti pendaftar calon peserta didik, dan kirim tanda bukti pendaftar secara daring untuk diverifikasi dan dilakukan pengesahan.
Murhariyanto menyebutkan pendaftaran PPDB secara daring mulai dibuka pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020. Sedangkan pengumuman diterimanya pada sekolah yang didaftar yakni pada tanggal 6 juli 2020. Namun sistem daring tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang lingkungannya masih belum terjangkau internet.
Dikemukakannya jumlah SD di Kabupaten Paser sebanyak 220 sekolah dan 66 SMP yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Bagi daerah yang belum ada sarana internet, maka PPDB dilaksanakan secara manual (datang ke sekolah),” kata Murhariyanto.
Ia mengimbau dalam pelaksanaan penerimaan PPDB secara manual, pihak sekolah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan PPDB.
“Kami harap tenaga pendidik terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya. (ADV/MC Kominfo Paser)