Penajam (ANTARA) - Lelang proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia terus berjalan, tapi pelaksanaan pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan bendungan itu ditunda.
"Proses lelang proyek bendungan di wilayah ibu kota baru terus berjalan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Namun lanjut dia, pelaksanaan pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan bendungan di wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru tersebut ditunda selama pandemi COVID-19.
Pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Sepaku-Somoi tersebut dalam jadwal dilaksanakan pada Maret dan April 2020, tetapi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Badan Pertanahan Nasional pusat menginstruksikan seluruh kegiatan lapangan ditunda selama ada virus corona. Pembebasan lahan sulit dilakukan karena tidak boleh mengumpulkan warga saat pandemi COVID-19, karena sekali pertemuan bisa sampai 300 orang," jelas Nicko Herlambang..
Pelaksanaan pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi tersebut kata Nicko Herlambang, juga tidak mungkin dilakukan secara bertahap.
Anggaran pembebasan lahan lokasi pembangunan bendungan untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di ibu kota negara Indonesia yang baru itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Luas lokasi pembangunan bendungan di Desa Tengin Baru, Argomulyo, serta Desa Sukomulyo tersebut mencapai sekitar 378 hektare, terdiri dari 36 hektare untuk tubuh bendungan dan luas genangan sekitar 342 hektare.
Bendungan yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, itu memiliki daya tampung sekitar 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detik.
Nicko Herlambang berharap pandemi COVID-19 cepat selesai, karena penandatanganan kontrak pembangunan fisik bendungan dengan pihak ketiga akan dilakukan setelah 640 bidang tanah sebagai lokasi pembangunan sudah dibebaskan.