Sangatta, 11/6 (ANTARA News Kaltim) - Pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur sebaiknya didukung oleh adanya peraturan daerah agar ada aturan jelas dan tegas untuk mempercepat suksesnya program pemerintah tersebut.
"Peraturan Daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan sudah ada di beberapa daerah dan diterapkan di berbagai kecamatan di Indonesia, bertujuan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan maupun penyusunan program secara ketat," kata Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah, Senin.
Dia mengatakan, Perda tentang Administrasi Kependudukan itu sangat penting, agar ada aturan yang jelas dan tegas untuk menyukseskan program e-KTP tersebut.
Ia mengatakan, Perda bisa dipakai untuk menggerakkan masyarakat dalam menyukseskan program ini dengan ancaman sanksi tegas jika tidak mau melaksanakannya.
"Perda administrasi dan kependudukan ini sudah dimiliki beberapa daerah di Indonesia, misalnya di Jawa Timur, juga di Kota Balikpapan, Kaltim," ungkapnya.
Pengalaman di Kota Balikpapan, menurutnya, jika ada yang melanggar aturan, telah jelas dasar hukumannya.
"Bahkan di Balikpapan jika ada warga yang tidak memiliki e-KTP diancam hukuman kurungan lima bulan penjara dan denda Rp15 juta," tuturnya.
Mantan Kasubag Protokoler di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim ini, menambahkan, program e-KTP sangat penting, karena merupakan sebuah terobosan dalam mendata atau membuat dokumen kependudukan berbasis "database" nasional.
Karena itulah, menurutnya, akan tepat kalau ada Perdanya, walau pun itu sangat tergantung dari DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Camat Sangatta Utara ini sangat meyakini, keberhasilan program pemerintah ini amat berguna bagi warga.
"Karena setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya.
Dikatakan, NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, dan mampu menjamin keamanan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pemiliknya.
"NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya," kata Didi Herdiansyah.
Berdasarkan catatan terakhir, penduduk Sangatta Utara yang berhak mendapatkan pelayanan berjumlah 97.412 jiwa, namun kemudian berkembang menjadi 102 ribu jiwa. (*)
Usulan Perda Perkuat Pelaksanaan Program e-KTP
Selasa, 12 Juni 2012 0:08 WIB