Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mempertanyakan mekanisme pembentukan relawan pencegahan dan penanganan Virus Corona atau COVID-19 di tingkat desa atau relawan desa tanggap COVID-19, apakah dimungkinkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk memberi honor para relawan ditingkat desa.
Hal itu disampaikan Jauhar saat mengikuti rapat koordinasi secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting bersama Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMK Kemndes PDTT), M Fachri dan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Satker P3MD) se Indonesia, pada Rabu (1/4).
Ia mengungkapkan jika meihat peran relawan terbilang berat karena menjadi garda terdepan di tingkat desa bersama tenaga medis dan pihak keamanan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sementara tugas tersebut sifatnya hanya tugas tambahan dari setiap anggota relawan.
Mengingat mereka yang diharapkan menjadi relawan terdiri kepala desa sebagai ketua, wakil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota dari BPD, ketua RW, ketua RT, tokoh-tokoh masyarakat, hingga tenaga pendamping profesional di desa. Relawan tersebut juga harus bermitra dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena merupakan bagian dari satu kesatuan yang penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Seperti dipaparkan Pak Direktur PMD yang diperbolehkan penggunaan Dana Desa hanya untuk biaya operasional saja, sedangkan untuk honor tidak diperkenankan karena mereka semua sudah menerima pendapatan dari jabatannya yang ada sekarang,” kata Jauhar
Lanjut dia, M Fachri menegaskan ketentuannya memang seperti itu, yang dibiayai hanya untuk operasional, terkecuali jika pembentukan relawan tersebut melibatkan masyarakat lain, utamanya masyarakat miskin sangat dimungkinkan menggunakan dana desa untuk memberikan semacam honor. Untuk desa sifatnya khusus, selagi sifatnya kegiatan desa bisa dianggarkan menggunakan Dana Desa.
"Berbeda untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), tidak boleh karena itu kewenangan bidang kesehatan,” jelasnya.
Seperti diketahui Relawan Desa Tanggap COVID-19 nantinya bertugas membuat papan informasi pencegahan dan penanganan kasus penyakit infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Relawan akan menjadi garda depan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di wilayah desa seluruh Indonesia. Bekerja, berkoordinasi, melakukan pencegahan sekaligus penanganan.
Pembentukan relawan ini bertujuan untuk menyatukan pikiran, langkah, serta solidaritas dalam menangani pandemi ini, mengingat ada sekitar 75.000 desa di Indonesia.
Selain itu, melakukan pendataan warga yang rentan sakit, terutama dari kelompok marjinal, baik itu orang lanjut usia, orang dengan kondisi tubuh rentan terhadap penyakit, dan balita.
Pendataan dan pemeriksaan warga yang baru kembali dari perantauan, khususnya wilayah yang terdampak COVID-19, juga menjadi tugas relawan. Warga perantau dimaksud bukan hanya pekerja rantau namun juga pelajar yang melanjutkan pendidikan di luar desa, dengan penanganan awal terhadap mereka berupa karantina mandiri.