Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2021, di Pendopo Kabupaten, Rabu (11/3).
Rapat konsultasi ini diikuti para kepala OPD, tokoh masyarakat, perwakilan LSM, dan beberapa asosiasi profesi.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 maka rancangan awal RKPD wajib dibahas bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik,” ujarnya.
Pada RKPD Tahun 20201, Pemkab Paser mengusung tema “Pemantapan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Potensi Ekonomi Yang Berkelanjutan”.
“Tema ini kemudian dijabarkan ke dalam 3 (tiga) Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2021,” kata Kepala Bappedalitbang Paser Muksin.
Ia mengatakan ketiga program prioritas pembangunan Pemkab Paser di tahun 2021 antara lain pemantapan kualitas infrastruktur, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal dan perlindungan terhadap daya dukung lingkungan hidup.
“Selain itu Pemkab Paser juga memerhatikan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan SDM aparatur,” katanya.
Lanjut Muksin, konsultasi tersebut dalam rangka memperoleh saran dan masukan, yang nantinya akan menjadi aspirasi pada Forum Perangkat Daerah. Sejumah masukan nantinya untuk menetapkan prioritas pembangunan sehingga rancangan awal rencana kerja.
Diakuinya bahwa Pemab Paser menyadari perencanaan pembangunan yang telah disusun saat ini tidak mungkin seluruhnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Paser.
Meski demikian,katanya melalui program kegiatan yang telah direncanakan diharapkan dapat mengurangi permasalahan pembangunan secara bertahap, terutama permasalahan pembangunan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Mewakili Bupati Paser, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ina Rosana mengatakan konsultasi publik digelar guna memperoleh masukan dan saran bagi penyempurnaan dokumen RKPD tahun 2021.
Menurutnya, rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan dan partisipatif dengan pendekatan top-down dan bottom up. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Hadir dalam konsultasi publik tersebut di antaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Ina Rosana, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan dan beberapa anggota DPRD Paser.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam konsultasi publik tersebut yakni Dr Ibrahim, MP akademisi Universitas Mulawarman, Sanusi Oneh dari tokoh masyarakat, dan Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol serta Kepala Bappedalitbang, Muksin. (Adv/MC Kominfo Paser)