Samarinda (ANTARA) - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Januari 2020 tercatat sebesar 50,84 persen, turun 13,06 persen jika dibandingkan dengan Desember 2019 yang mencapai 63,90 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Anggoro Dwitjahyono di Samarinda, Rabu mengatakan, jika dibandingkan dengan Januari 2019, maka terjadi peningkatan TPK sebesar 2,94 persen, karena saat itu angka TPK di Kaltim hanya tercatat 47,90 persen.
Apabila dilihat menurut klasifikasinya, lanjut dia, maka pada Januari 2020 hotel dengan bintang 2 mendapatkan TPK tertinggi, yaitu 56,62 persen, sedangkan TPK terendah pada hotel berbintang 1 yang hanya 27,41 persen.
Kemudian hotel berbintang 3, berbintang 4 dan berbintang 5 mencatat TPK masing-masing sebesar 52,32 persen, 48,81 persen, dan 51,64 persen.
"Tingkat penghunian kamar hotel dengan bintang 5 di Kaltim pada Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 16,55 persen bila dibandingkan dengan Desember 2019, yaitu dari 68,19 persen menjadi 51,64 persen," tuturnya.
Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, maka TPK Kaltim mengalami kenaikan sebesar 10,68 persen, yakni dari 40,96 persen menjadi 51,64 persen.
Ia juga mengatakan bahwa secara umum, rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang di Kaltim selama Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 0,04 hari, dari rata-rata lama tamu menginap Desember 2019, yakni dari rata-rata 1,52 hari menjadi 1,48 hari.
Penurunan terjadi karena rata-rata lama menginap tamu nusantara pada Januari 2020 dibanding Desember 2019 mengalami penurunan sebesar 0,05 hari.
"Kenaikan sebesar 0,06 hari pada rata-rata lama menginap tamu mancanegara ini tidak cukup untuk mendongkrak rata-rata lama tamu menginap secara total," ucap Anggoro.