Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Berau Ir Burhan menilai penggunaan absensi sidik jari diharapakan dapat diberlakukan bagi pegawai negeri sipil di kecamatan dan kelurahan, guna memberikan jaminan terhadap kinerja PNS yang kerap meninggalkan tugas dengan mangkir.
"Penggunaan absensi dengan sidik jari akan sangat efektif dalam menertibkan PNS yang malas," ujarnya di Tanjung Redeb, Berau, Rabu.
Menurut dia, penertiban itu tidak hanya harus dengan teguran melainkan juga dengan ketegasan lain yakni pemotongan insentif atau denda lainnya.
Burhan mengatakan mekanisme pemotongan insentif itu perlu diatur terlebih dahulu dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga resmi dan kuat di mata hukum.
Pencitraan PNS khususnya di kecamatan atau kelurahan yang jauh, katanya, sangat perlu ditegakkan kembali, karena citra PNS sudah mulai "miring" di mata masyarakat terutama dalam hal pelayanan.
"Kita minta itu segera dicarikan jalan keluar salah satunya dengan penggunaan absensi sidik jari," tegasnya.
Soal kekuatan hukum, ia mengakui sangat penting karena menghindari gugatan dari PNS yang merasa keberatan dengan pemberlakuan pemotongan gaji atau insentif.
"Tentu harus diatur agar ada payung hukum jelas agar pelaksaan berjalan lancar," tuturnya.
Burhan menambahkan, disiplin harus menjadi bagian penting guna meningkatkan etos kerja PNS serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
Menurut Burhan, disiplin kehadiran cukup memperoleh penilaian agak kurang karena, terbukti banyak laporan masuk memberi informasi seputar rendahnya kehadiran PNS.
"Selama ini karena menggunakan absensi manual, sulit melakukan pengawasan secara baik, karena ada celah cara untuk memanipulasi kehadiran," ujar Burhan. (*)