Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau akan menggunakan sistem "finger print" atau absensi sidik jari pada 2013 untuk meningkatkan kinerja seluruh pegawai.
"Sebagai bentuk implementasi peningkatan kinerja yang berbasis teknologi, penggunaan alat ini akan dibarengi dengan kebijakan Pemkab Berau terhadap sanksi kinerja. Kita juga sudah harus menerapkan sistem teknologi ini untuk perbaikan kinerja dan disiplin PNS, sebab daerah lain sudah banyak yang menerapkan," kata Bupati Berau, Drs Makmur HAPK MM, Rabu.
Ditegaskannya, presensi sidik jari yang diintegrasikan dengan pemotongan tunjangan tersebut bertujuan memperjelas pendelegasian tugas kepada PNS di pemerintahan Kabupaten Berau.
Dengan menyiapkan anggaran yang besar untuk gaji serta tunjangan PNS yang dikucurkan pemerintah setiap tahun, ujarnya, wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja serta tingkat disiplin yang tinggi.
Sebelumnya, DPRD Berau sempat menyoroti efisiensi kinerja PNS dengan mendorong pemerintah untuk segera menerapkan absensi sidik jari.
"Kita setuju, tapi harus diingat untuk untuk menerapkan sistem ini juga dibutuhkan tahapan yang tidak sebentar dan tidak sedikit, tahapan dan sarana pendukung ini yang lebih dulu coba kita penuhi," lanjut Bupati.
Ada 48 unit finger print yang akan dipasang di SKPD masing-masing. Untuk sementara pemasangan alat tersebut baru terpasang 38 unit.
"Masih ada 10 unit lagi yang belum," ungkap Kepala Bagian Teknologi dan Informasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Berau, Drs Salim.
Sistem absensi sidik jari itu, diakuinya memang terlambat diterapkan di Berau. Sejak turunnya instruksi dari pusat untuk digunakan, Berau sempat terkendala masalah proses lelang pengadaan, terlebih disebutkan sebelum menerapkan, pihaknya harus lebih dulu mempelajari sistem kerja alat tersebut.
Ke depan, menurutnya, akan dilakukan input database yang berkaitan dengan tingkat kedisiplinan PNS, termasuk dengan sistem pendataan dan gambaran bagi penerapan sanksi pemotongan tunjangan PNS yang indisiplier.
Selain untuk efisiensi, penggunaan absensi sidik jari ini juga dimaksudkan untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011, tentang pelaksanaan hari kerja yang disosialisasikan bersamaan dengan penggunaan absensi sidik jari.
(T.KR-HDA/B/A041/A041) 26-12-2012 23:28:17