Penajam (Antaranews Kaltim) - Absensi melalui sidik jari untuk pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada April 2018 dipastikan belum bisa berjalan maksimal, karena sejumlah satuan kerja perangkat daerah belum memiliki alat pemindai sidik jari.
"Sebagian SKPD masih belum memiliki mesin sensor sidik jari (fingerprint)," ungkap Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.
Sampai saat ini, lanjut ia, baru 14 dari 26 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang telah memasang mesin sensor sidik jari untuk absensi pegawai.
Mayoritas SKPD yang belum memiliki mesin sensor sidik jari merupakan pecahan dari SKPD lama, di antaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Pertanian.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan perubahan sejumlah SKPD menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Alasan SKPD belum memasang perangkat pemindai sidik jari, menurut Surodal, sebab anggaran operasional dikurangi seiring kondisi keuangan daerah mengalami defisit.
"Padahal, harga masin sensor sidik jari relatif murah, antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per unit," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerapkan absensi sidik jari itu sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS (pegawai negeri sipil) berdasarkan tingkat kehadiran.
Perhitungan pembayaran TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) berdasarkan absensi tersebut, tambah Surodal, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Absensi melalui sidik jari juga untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)