Kuala Lumpur (ANTARA) - Puluhan warga, aktifis dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Selasa malam (25/2), sehubungan perubahan drastis perpolitikan Malaysia yang berujung pembubaran pemerintahan Pakatan Harapan yang terpilih secara demokratis pada Pemilu 2018.
Unjuk rasa yang berlangsung mulai pukul 20.30 waktu setempat tersebut mendapat penjagaan petugas dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang bersiaga di Jalan Raja Laut di depan Dataran Merdeka.
Sebagian pengunjuk rasa yang terdiri anak-anak muda menyalakan lilin dan membawa sejumlah poster diantaranya bertuliskan "Backdoor Government is unacceptable", "Politikus Bunuh Demokrasi Malaysia" dan "Ingat Ini Parlemen Bapak Kau".
Sekitar lima orang anak muda keturunan Melayu, India dan China berorasi secara bergantian kemudian para peserta beramai-ramai melemparkan bunga ke arah poster "Politikus Bunuh Demokrasi Malaysia" yang ditaruh di depan tempat orasi.
Salah seorang pengunjuk rasa mengatakan rakyat telah melakukan Pemilu 2018 yang mendapat perhatian dunia namun semua itu telah musnah oleh gabungan "penyamun" yang jijik dan pembohong.
"Pemerintah pintu belakang ini adalah penyelewengan kepada keluhuran pelembagaan (undang-undang) dan demokrasi berparlemen," kata Nurdin.
Sementara itu seorang mahasiswi yang bernama Azura Nasron mengaku dirinya merupakan kelompok mahasiswa yang bebas tidak terikat dengan partai manapun.
"Kami dari Gerakan Pembebasan Akademik, kelompok mahasiswa yang bebas yang tidak terikat dengan partai apapun yang melawan tidak adanya kebebasan akademik di Malaysia ini. Kami berjuang untuk melawan undang-undang yang melarang kebebasan akademik," kata mahasiswi asal Universiti Malaya (UM) tersebut.
Dia mengatakan tujuan unjuk rasa ini bukan semata-mata penghianatan politisi yang dilakukan baru-baru ini namun untuk mengkritisi politik berdasarkan kekuasaan bukan politik kerakyatan.
Unjuk rasa di Dataran Merdeka Kuala Lumpur
Rabu, 26 Februari 2020 6:37 WIB
Pemerintah pintu belakang ini adalah penyelewengan kepada keluhuran pelembagaan (undang-undang) dan demokrasi berparlemen,