Samarinda (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2020 telah ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72 dan mengalami kenaikan jika dibanding 2019 hanya sebesar Rp2.747.561,26.
Pengumuman penetapan UMP Kaltim 2020 tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, Abu Helmi, saat melakukan jumpa pers di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).
“Hari ini kita umumkan sebagai bentuk sosialisasi pelaksanaan UMP Kaltim 2020 pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim, dengan mengundang sejumlah media cetak maupun elektronik untuk membantu menyebarluaskan informasi ini," katanya.
Dia berharap perusahaan bisa menyesuaikan besaran upah tenaga kerjanya,mematuhi ketentuan yang ditetapkan, mengingat penetapannya sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP. 78/2015 tentang pengupahan.
Sedangkan pelaksanaannya nanti akan diawasi oleh tim khusus untuk melihat kepatuhan perusahaan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMP yang ditetapkan setiap tahunnya.
"Bahkan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim dipastikan siap mengawasi pelanggaran/penyimpangan pembayaran dan penundaan yang tidak sesuai UMP 2020, tegas Abu Helmi.
Ia menjelaskan bila ada yang keberatan atau belum dapat membayar gaji sebesar UMP yang ditetapkan boleh melakukan penangguhan. Ketentuannya penangguhan dapat dilaksanakan 1 bulan sebelum diberlakukan UMP 2020.
Menurutnya penangguhan sendiri merupakan upaya klarifikasi perusahaan yang belum dapat membayar sebesar UMP ditetapkan, tapi tetap berkomitmen membayar dengan denda sesuai perhitungannya.
Sementara Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim yang juga anggota Dewan Pengupahan Kaltim, Reza Fadilah menyebut akan mencari solusi bagi pemerintah dan perusahaan agar dapat melaksanakan peraturan perundang undangan secara utuh.
“Kita akan coba mengajukan klasterisasi UMP. Ini yang paling memungkinkan, sebab UMP 2020 bagi perusahan skala besar tidak masalah, tapi bagi skala kecil dan marginal tentu menjadi polemik," katanya.
Oleh karena itu kata Reza harus ada klasterisasi sesuai kemampuan perusahaan, sehingga kebijakan terkait pengupahan tidak memberatkan semua pihak.