Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) bisa menjaga kelestarian alam sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran warga.
“Perda RZWP3K telah mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa /perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum sebesar 18,76 persen," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Abu Helmi saat membuka Sosialisasi Perda RZWP3K Kaltim yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim di Samarinda, Kamis.
Selain itu, katanya, dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan, seperti perikanan budi daya, perikanan tangkap, pariwisata, maupun pemukiman 81,24 persen.
Ia menambahkan tentang target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim.
Ia mengatakan Perda RZWP3K ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali.
“Potensi dan permasalahan pada RZWP3K memerlukan regulasi untuk pengaturan, pemanfaatan dan pengelolaannya, antara lain sektor pertambangan (migas dan mineral) kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa pembangunan laut,” kata Abu Helmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim M. Ali Aripe mengatakan sosialisasi itu untuk menginformasikan Perda RZWP3K sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil di wilayah Kaltim.
“Alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudidaya, dan sisanya 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya," kata dia.
Ia mengatakan secara umum melalui perda ini bisa memberikan keleluasaan kepada nelayan dan masyarakat untuk berusaha mengarah pada peningkatan ekonomi.
Pemerintah Provinsi harapkan Perda RZWP3K jaga kelestarian alam
Jumat, 4 Juni 2021 9:34 WIB
Perda RZWP3K telah mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa /perdagangan industri dan lainnya