Kutai Timur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan fasilitasi sistem pengukuran, pelaporan dan pemantauan (MMR) emisi gas rumah kaca (GRK) dan Sistem Registrasi Nasional (SRN).
Kegiatan diikuti 70 peserta, baik dari instansi pemerintah, perusahaan, pemerhati lingkungan maupun masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur dan dibuka oleh staf ahli Bupati Kutai Timur (Kutim) Bidang Politik Hukum dan HAM Syahrir mewakili Pemkab Kutim di Kutai Timur, Rabu.
Syahrir mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengamankan, menjaga dan melindungi hutan.
"Tidak terkecuali pelaku usaha atau perusahaan. Agar melakukan kegiatan yang ramah lingkungan dengan tidak merusak hutan," kata Syahrir.
Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan DLH Kaltim Muhammad Fadli mengungkapkan gelar sosialisasi dan fasilitasi ini ditunjuk Pemerintah Indonesia dalam rangka berpartisipasi dalam program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund.
"Saat ini sedang dalam tahap negosiasi Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), sesuai dengan time line akan ditandatangani pada Desember tahun ini," ujar Fadli.
Sosialisasi ini juga dalam rangka tahap kesiapan perangkat pengurangan emisi dari penebangan hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD), terutama dalam hal Measurement Monitoring and Reporting (MMR) serta sistem registrasi di Sub-Nasional.
Hadir pula ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) Yanto Rahmayanto dan Kepala DLH Kutim Armin Nazar serta narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Daerah Perubahan Iklim dan WWF (World Wide Fund for Nature).