Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto mengatakan, sebanyak tujuh korban runtuhnya Jembatan Kartanegara pada 26 November 2011 atau ahli warisnya hingga kini belum mengambil santunan dari pemerintah kabupaten.
Ditemui di ruang kerjanya di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa, Dafip Haryanto mengatakan, dari tujuh korban tersebut, empat orang merupakan korban luka ringan dan tiga lainnya korban yang dinyatakan hilang.
Empat korban luka ringan itu adalah Putra, Reni, Sopian Hasim dan Hasrianto. Sedangkan untuk korban hilang yang ahli warisnya saat ini memang belum mengambil santunan yaitu Puji Haryanto, Widi Heriyanto dan Bagus Prasetyo.
"Menurut petugas Kesbang Polinmas, mereka telah berusaha menghubungi korban atau ahli warisnya, namun hingga kini mereka kehilangan kontak dengan korban maupun ahli waris tersebut atau nomor ponselnya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dafip Haryanto.
Dafip berharap korban maupun ahli warisnya yang belum mengambil santunan agar segera datang ke Badan Kesbangpol Linmas atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kukar untuk mengurusnya.
Pemkab Kukar telah menyalurkan santunan berupa uang tunai melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas). Besaran santunan korban jembatan Kartanegara dari Pemkab Kukar tercantum dalam Keputusan Bupati Kukar nomor 739/SK-BUP/HK/2011, tentang penetapan santunan korban runtuhnya jembatan Kukar yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2011.
Besaran santunan yaitu Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, Rp10 juta untuk korban luka berat dan Rp5 juta untuk korban luka ringan.
Selain bantuan dari Pemkab Kukar, Bupati Kukar Rita Widyasari secara pribadi juga telah memberikan santunan untuk korban jembatan. Besaran santunan pribadi bagi korban meninggal dan hilang sebesar Rp 15 juta dan korban luka berat Rp 10 juta.
Sementara itu Pemkab Kukar melalui Kantor Pengelolaan Aset Daerah telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Dayin Mitra, selaku perusahaan asuransi yang menjamin terhadap kerugian pemerintah daerah dalam paket asuransi non kantor yang di dalamnya termasuk jembatan Kartanegara.
Pihak asuransi telah memproses dan membayarkan klaim sebesar Rp5 miliar lebih dengan rincian untuk korban jiwa sebanyak 24 korban meninggal dunia masing-masing menerima Rp100 juta dengan total Rp2,4 miliar. Kemudian 12 korban hilang atau belum ditemukan/dianggap meninggal sebesar Rp100 juta dengan total Rp1,2 miliar. 2 orang korban cacat tetap total sebesar Rp200 juta dan 3 orang korban cacat tetap sebagian patah tulang sebesar total Rp150 juta.
Adapun korban materi, ada tiga kerugian meliputi kerugian kendaraan bermotor dengan rincian 6 unit roda empat. 1 unit truk dan 17 unit kendaraan roda dua dengan total penggantian sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya kerugian meterial lainnya seperti sepeda, laptop, HP dan kaca mata sebesar Rp17 juta lebih, dan penggantian biaya berobat bagi korban yang dirawat sebesar Rp 1,6 juta.
Setelah ambruknya jembatan Kartanegara pada 26 November 2011, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan masa tanggap darurat mulai 27 November 2011 sampai dengan 10 Desember 2011 dan melakukan koordinasi dengan unsur terkait serta mensterilkan lokasi kejadian.
Pemkab kembali memperpanjang status tanggap darurat dari 11-25 Desember 2011. Namun karena banyak korban yang belum ditemukan maka tanggap darurat diperpanjang kembali hingga 17 Februari 2012. Pada tanggap darurat ke dua ini, Pemkab menggandeng pihak ke tiga yaitu PT Samudera Biru Nusantara untuk mengangkat badan jembatan yang tenggelam termasuk kendaraan maupun korban yang diperkirakan masih terjebak di dalamnya. (*)