Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Anggota DPRD Kutai Timur Joni melaporkan balik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) ke Polisi, terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap dirinya.
Joni yang juga anggota Fraksi Perkasa DPRD Kutim di Sangatta, Rabu, dirinya melaporkan balik LSM yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada Pemilu 2009 ke Polres Kutim pada Selasa (14/2).
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur itu didampingi penasihat hukumnya, Ricky Hilman SH, tiba di ruang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Sugeng Subagyo, di Mapolres Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/2) pukul 13.30 Wita.
"Ini bukti nomor registrasi ijazah saya dalam buku induk yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kaltim 2001. Nomor Registrasi Ijazah Persamaannya 1191101 dengan nomor urut kelulusan 11. Dan ini juga dibenarkan Disdik Kutim setelah memeriksa ke provinsi," katanya memperlihatkan ijazah tersebut.
Ijazah yang ditandatangani oleh Mugni Baharuddin itu, tertulis bahwa tempat kelahiran Joni di Kutai pada 14 Mei 1971. Kemudian Dinas Pendidikan Kalimantan Timur mengeluarkan surat keterangan Nomor 7810/126.7a/PPu/2001 pada 28 Juli 2001.
Kuasa hokum Joni, Ricky Hilman, SH mengatakan, kliennya sebenarnya tidak ingin melaporkan balik tuduhan tersebut ke pihak kepolisian. Namun dikarenakan pelaporan ini sudah terulang beberapa kali, kliennya merasa perlu menyelesaikannya.
"Tidak ada niat untuk melaporkan ke polisi, namun LSM sudah berkali-kali melapor, makanya kita lapor balik sebagai pencemaran nama baik," kata Ricky Hilman SH.
Kasus dugaan ijazah palsu milik Joni ini mencuat setelah Abdul Hakim, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melaporkan Joni ke Polda Kalimantan Timur, bahwa Joni menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kutai Timur pada Pemilu Legislatif 2009.
Dalam laporannya ke Polda Kaltim, LPPNRI menyertakan fotokopi ijazah Joni yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kutai Timur dan disertakan fotokopi ijazah Sujarwo sebagai perbandingan. ***1***
(T.KR-ADI/B/A041/A041) 15-02-2012 05:48:04