Penajam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memerintahkan perusahaan kecil maupun besar di daerah itu untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Tim pengawas THR sejak Rabu (15/5) melakukan survei terkait pembayaran THR ke perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Ismail ketika ditemui, Kamis (23/5).
Dari sejumlah perusahaan yang telah ditemui tim pengawas THR Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, menyatakan siap membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan, yakni tujuh hari sebelum Lebaran 2019.
"Tim pengawas THR Disnakertrans dijadwalkan terus melakukan survei terkait pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan sampai Rabu (29/5)," kata Ismail.
Tim pengawas THR akan memantau setiap pelaksanaan pembagian THR kepada karyawan yang dilakukan seluruh perusahaan di wilayah Penajam Paser Utara.
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Ismail, juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.
"Posko pengaduan itu dibuka sampai menjelang lebaran, untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terhadap pelaksanaan pembagian THR," ujarnya.
"Saat memasuki cuti bersama dan Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara tutup, kami akan menempelkan nomor telepon yang dapat dihubungi karyawan perusahaan melaporkan terkait pembayaran THR," ucap Ismail.
Sehingga apabila ada perusahaan yang tidak komitmen dengan pembayaran THR, lanjut dia, karyawan dapat melapor dengan menghubungi nomor telepon tersebut dan segera ditindaklanjuti tim pengawas THR Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan, maka perusahaan yang bersangkutan, jelas Ismail, akan diproses sesuai mekanisme yang ada dan bisa diberikan sanksi pidana.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak komitmen membayar THR karyawan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.