Penajam (ANTARA) - Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masuk menjadi kandidat ibu kota negara Indonesia dengan dukungan berbagai faktor, kata Sekretaris Kabupaten setempat Tohar.
"Menjadi kandidat sebagai ibu kota negara Indonesia itu harus memenuhi sejumlah persyaratan," kata Tohar ketika dihubungi, Rabu.
Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menurut Sekkab, telah melakukan survei di wilayah Penajam Paser Utara, untuk menentukan lokasi calon ibu kota negara Indonesia.
Ia menyatakan, sejak 2018 sudah delapan kali Tim Bappenas turun melakukan pengkajian lokasi calon ibu kota negara di wilayah Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sekkab itu, memiliki keunggulan pada luas lahan yang mencapai 3333,06 kilometer persegi, lebih luas dibanding Jakarta yang hanya memiliki luas 661,5 kilometer persegi.
Dari kualitas lahan jelas Tohar, selain ribuan hektare lahan hak guna usaha (HGU) dan kawasan budidaya hutan (KBK) ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, struktur tanah di wilayah Penajam Paser Utara juga lebih padat.
"Lahan HGU dan KBK milik pemerintah sangat luas, jadi tidak perlu ada pembebasan lahan kalau pemerintah ingin menggunakan lahan itu untuk lokasi pembangunan," ujarnya.
"Struktur tanah di wilayah Penajam Paser Utara lebih padat dibandingkan dua daerah yang juga menjadi kandidat menjadi ibu kota negara," ucap Tohar.
Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Tanah Bumbu di Provinsi Kalimantan Selatan juga disurvei dan menjadi kandidat calon lokasi ibu kota negara menggantikan Jakarta.
"Kami bangga dan yakin Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi kandidat terkait rencana pemindahan ibu kota negara itu," tegasnya.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga sudah melakukan survei ke sejumlah lokasi di wilayah Penajam Paser Utara untuk pemindahan ibu kota negara tersebut.
Kabupaten Penajam kandidat ibu kota negara
Rabu, 1 Mei 2019 15:32 WIB
Lahan HGU dan KBK milik pemerintah sangat luas, jadi tidak perlu ada pembebasan lahan kalau pemerintah ingin menggunakan lahan itu untuk lokasi pembangunan,