Penajam (ANTARA) - Penyelenggara adhoc pemilihan umum atau pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana saat ditemui, Rabu, mengatakan, keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan penggunakan suket untuk melakukan pencoblosan pada 17 April 2019.
"Dengan putusan itu, maka warga pemegang suket memiliki hak untuk menyalurkan hak politiknya untuk memilih dalam Pemilu 2019," ujarnya.
"Kami mewaspadai penggunaan suket palsu sebagai pengganti kartu tanda penduduk atau KTP elektronik saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," tegas Irwan Syahwana.
Untuk mengantisipasi adanya suket pengganti KTP elektronik palsu digunakan saat pemungutan, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri suket kepada penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
"Kami berikan bimbingan teknis kepada Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)) terkait ciri-ciri suket pengganti KTP elektronik," kata Irwan Syahwana.
Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil tersebut lanjut ia, memilki ciri-ciri yang menunjukkan keaslian surat keterangan tersebut.
Ciri-ciri suket pengganti KTP elektronik yang asli menurut Irwan Syahwana, memiliki "barcode" (kode batang atau kode palang), foto berwarna serta setempel basah.
"Kalau ciri-ciri suket pengganti KTP elektronik yang ditunjukkan warga atau pemilih saat pencoblosan tidak sama, maka itu bisa dipastikan surat keterangan palsu," ucapnya.
Selain memberikan bimbingan teknis menyangkut ciri-ciri suket, KPU Penajam Paser Utara juga meminta data jumlah suket pengganti KTP elektronik yang telah dikeluarkan Disdukcapil setempat.
Hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Irwan Syahwana, bahwa Disdukcapil telah mencetak KTP elektronik bagi warga pemegang suket, dan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik tersebut.