Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD setempat akhirnya menyepakati Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023 untuk menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
Persetujuan kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim Syahrun pada rapat Paripurna XI di gedung utama Kantor DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (26/3)malam.
Isran mengapresiasi kinerja Pansus lantaran bekerja maksimal dalam membahas draft Raperda RPJMD Kaltim 2018-2023. Pansus yang dibentuk sejak 19 Maret 2019 hanya punya waktu efektif 5 hari membahas RPJMD, sebelum menyampaikan laporan akhir.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih serta percaya kerja keras Pansus dan seluruh anggota dewan yang telah banyak menyita waktu, perhatian dan pengorbanan sehingga bisa menyelesaikan tugas yang telah dibebankan ini," ujar Isran.
Ia menegaskan RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi arah pembangunan Kaltim agar segera diimplementasikan.
Isran mengajak Organisasi Perangkat Daerah dan DPRD Kaltim secara konsisten mengimplementasikan RPJMD ke dalam kegiatan dan rangkaian pembangunan tiap tahun.
"Tekad kami mengabdi dan bekerja membangun Kaltim dengan menyelesaikan masalah yang ada di Kaltim. Visi misi kami ingin membuat Kaltim berdaulat, kita butuh dukungan dari DPRD dan masyarakat untuk mengimplementasikan RPJMD," ungkapnya.
RPJMD ini memuat Visi-Misi Gubernur Isran dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang sejak awal menekankan jargon 'Berani untuk Kaltim Berdaulat'.
Adapun misi pembangunan dalam lima tahun mendatang yang tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018-2023, antara lain:
1. Berdaulat dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkahlak mulia, berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
2. Berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
3. Berdaulat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kewilayahan
4. Berdaulat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan
5. Berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih profesional dan berorientasi pelayanan publik.
Sementara itu Ketua Pansus RPJMD Kaltim, Edi Kurniawan mengakui pihaknya terkendala keterbatasan waktu dalam membahas RPJMD.
Kendati demikian, ia menampik dokumen Raperda RPJMD ini tidak maksimal. Berdasarkan analisa Pansus, dokumen Raperda RPJMD layak menjadi Perda.
Setidaknya usai pansus dibentuk, pihaknya telah menggelar tiga kali pembahasan. Tanggal 20 Maret, Pansus menggelar rapat dengan Bappeda Kaltim untuk menyusun program membedah dokumen RPJMD. Pada tanggal 24-25 Maret dilakukan rapat dengar pendapat dengan OPD untuk membedah dokumen akhir RPJMD 2018-2023 di Balikpapan. Tanggal 26 Maret, Paripurna laporan akhir Pansus dan persetujuan RPJMD menjadi Perda.
"Kami hanya diberikan waktu satu minggu saja tapi saya kira cukup representatif dan dokumen sudah maksimal. Rekomendasi Pansus, setelah dokumen ditetapkan hasil eveluuasi Kemendagri, baru DPRD beserta Bappeda mulai maraton untuk menyempurnakan RPJMD," kata Edi Kurniawan.
Selanjutnya usai RPJMD disepakati, Pansus bersama Bappeda Kaltim akan melakukan konsultasi ke Bappenas mengenai keharmonisan target RPJMD dengan dokumen RPJMN teknokratik 2020-2024.
Pihaknya dijadwalkan ke Bappenas, Kamis (28/3/2019). Kemudian Pansus bersama Bappeda Kaltim akan menghadap ke Kemendagri, Jumat (29/3/2019), guna melakukan evaluasi RPJMD 2018-2023 ke Dirjen Pembangunan daerah Kemendagri dan akan melakukan perbaikan langsung bila terdapat koreksi.
"Besok ke Bappenas dulu menyesuaikan RPJMD dengan RPJMN. Kalau tidak sesuai ya ada yang dirubah. Ke Kemendagri hari Kamis. Kamis pembahasan evaluasi. Setelah ditetapkan mau dijadikan lembaran daerah, ya mesti harus dievaluasi Kemendagri," kata politisi PDIP ini.
Penetapan Raperda RPJMD 2018-2023 menjadi Perda ditargetkan paling lambat Senin (1/4/2019).
"Targetnya sebelum 1 April 2019. Ketika 1 April ini sudah aman, kami minta Bappeda berkomunikasi dengan Kemendagri untuk bisa membahas itu. Kita punya waktu Kamis dan jumat, sedangkan Sabtu mereka memperbaiki," tuturnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Andi Faisal Assegaf dan diikuti 29 anggota Dewan.
Turut mendampingi Gubernur Isran, antara lain Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Plt Sekda Prov Kaltim Meiliana, Asisten Setda Prov Kaltim, staf ahli gubernur, Kepala Biro serta Kepala OPD Pemprov Kaltim.