Sangatta (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Aisyah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat segera menyampaikan data program mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan KLA dalam bulan ini harus segera mengumpulkan data-data terkait,"harapnya pada rapat koordinasi di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut dipandang penting, mengingat Kutim belum masuk dalam KLA, sebab poin Kutim untuk penilaian KLA masih 400-an, sedangkan untuk bisa menjadi KLA minimal yang harus dikumpulkan 700 poin.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bappeda Kutim, Edward Azran menyebut bahwa KLA adalah program terintegrasi. Oleh karena itu semua OPD bertanggung jawab dan terlibat dalam mempersiapkan Kutim sebagai KLA.
"Contoh paling sederhana, di Bappeda tidak ada toilet anak, oleh karena itu saya instruksikan jajaran saya membangun fasilitas anak tersebut dan hal tersebut juga wajib diikuti oleh OPD lainnya,"ujar Edward.
Ia mengatakan guna mendukung Kutim sebagai KLA maka program yang sederhana bisa dilaksanakan oleh OPD rutin setiap tahun. Misalnya tahun ini membangun pojok AS, tahun berikutnya harus ada kegiatan lainnya. Begitu pula OPD atau instansi yang mengurusi regulasi, wajib mengawal segala bentuk aturan dan kebijakan menyangkut KLA.
Edward berharap persiapan penilaian KLA lebih matang, seluruh gugus tugas melalui kluster diminta rapat secara kelompok dan intensif. Kluster 1 menangani hak sipil dan kebebasan, kluster 2 soal lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative.
Kamudian kluster 3 tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster 4 terkait Pendidikan waktu luang dan kegiatan budaya dan kluster 6 mengurusi soal perlindungan khusus.
Sementara Bappeda dalam hal ini bertugas mengkoordinasikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan terkait dengan anak dari masing-masing OPD. Menyusun dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan gugus tugas KLA.
"Mengkoordinasi program-program pembangunan anak yang pendanaannya bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat,"katanya.
Edward menambahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 264/K.515/2018 tentang pembentukan gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan KLA di Kabupaten Kutim periode 2018-2021 tugasnya antara lain menggalang mitra, melakukan pemantauan tahapan pengembangan KLA di Kabupaten Kutim.
Selanjutnya Asisten Pemkesra bertugas mengintegrasi hak-hak anak dalam pembangunan guna melaksanakan kebijakan KLA. Memobilisasikan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang memenuhi hak-hak anak serta melakukan monitoring dan evaluasi. (Hms13)