Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan verifikasi atas data kepesertaan ganda yang ditemukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami lakukan proses verifikasi pada berkas induk (masterfile) terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Penajam Paser Utara itu," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Endang Diarty ketika menghubungi Antara di Penajam, Jumat.
Proses verifikasi atau cleansing status kepesertaan tersebut lanjut ia, apabila sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS di kabupaten/kota lain, maka data tersebut akan ditolak.
"Dengan dilakukan `cleansing` itu kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan terdaftar ganda dengan NIK (nomor induk kependudukan) yang sama," jelas Endang Diarty.
Hasil verifikasi atau "cleansing" status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut akan kembali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Harapan kami, mulai 1 Februari 2019 semua penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan memiliki akses layanan kesehatan hanya dengan identitas KTP elektronik daerah itu," ujar Endang Diarty.
Penjelasan tersebut menanggapi pemberitaan hasil verifikasi dan validasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara terkait data kepesertaan JKN-KIS yang dikelola BPJS, terdapat ribuan peserta BPJS Kesehatan ditemukan dengan NIK yang sama atau ganda.
Hasil validasi dan verifikasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga mencatat ribuan peserta BPJS Kesehatan tidak memiliki NIK serta dinyatakan tidak teridentifikasi.
"Data itu adalah data benar, dan dapat dibuktikan kebenarannya terdaftar pada berkas induk BPJS Kesehatan. Penyelesaian data bermasalah secara rutin dilakukan untuk memastikan validasi data kepesertaan," tegas Endang Diarty.
Pada pertemuan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/1) menurut dia, disampaikan data tercatat tidak memiliki NIK dan tidak teridentifikasi tersebut merupakan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak ditemukan pada data kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara.
BPJS Kesehatan tambah Endang Diarty, memiliki prosedur operasional atau bisnis proses untuk mengatasi atau menangani kondisi data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK kosong serta kepesertaan dengan nomor NIK yang sama atau ganda tersebut.(*)