Samarinda (Antaranews Kaltim) - Tim Gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, berhasil menggagalkan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Filipina, berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram dan berhasil membekuk pelakunya.
"Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 1 kg, tim gabungan juga berhasil menangkap dua WNA asal Filipina yang membawa narkotika itu," ujar Kepala Penerangan Korem 091/ASN, Arh Asrul Aziz di Samarinda, Jumat.
Dua tersangka tersebut memasuki perairan Indonesia dengan menggunakan perahu bermesin 15 PK. Mereka ditangkap di perairan Sungai Taiwan, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Minggu (6/1) pagi.
Tim Gabungan yang menangkap tersangka terdiri atas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam dan Ditreskoba Polda Kalimantan Utara.
Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana, pengungkapan kasus ini bermula saat Satgas Pamtas yang dipimpin Pasintel Satgas Pamtas, Kapten Inf Setyo Erlang Nugroho bersama Ditreskoba Polda Kaltara pimpinan Bripka Anang melakukan pengintaian.
Pengintaian di Sungai Taiwan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari Satgas Intelijen dan masyarakat tentang akan adanya pengiriman sabu dari Filipina.
Sekitar pukul 06.20 Wita, terlihat sebuah perahu warna putih mencurigakan melintas dari wilayah Malaysia menuju Indonesia. Melihat perahu yang mencurigakan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran. Saat pengejaran itu, terlihat salah seorang dari mereka membuang bungkusan ke laut.
Tim gabungan kemudian berhasil menghentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan, didapati dua WNA asal Filipina membawa benda yang telah dibuang sebelumnya ke laut, bungkusan itu ternyata sabu-sabu.
Kedua WNA yang berinisial J dan G beserta barang buktinya kemudian dibawa menuju ke Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, selanjutnya diserahkan ke Ditreskoba Polda Kaltara untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.(*)