Penajam (Antaranews Kaltim) - Sedikitnya 4.745 data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum diperbaharui, kata Kapala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty.
"Dalam data kami sekitar 4.745 jiwa bukanlah data peserta BPJS Kesehatan fiktif, tapi data peserta yang belum lengkap dengan NIK," katanya dalam surat hak jawab terkait pemberitaan "Ribuan Data Peserta BPJS di Penajam Diduga Fiktif" di Penajam, Jumat .
Data peserta BPJS Kesehatan tersebut belum lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK), lanjut ia disebabkan karena belum dilakukannya proses pembaharuan data oleh masing-masing peserta atau badan usaha pemberi kerja peserta BPJS Kesehatan bersangkutan.
Kemungkinan lainnya, adalah saat melakukan pendataran sebagai peserta Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik, demikian yang tertulis dalam surat hak jawab tertanggal 10 Januari 2019 tersebut.
Diawal beroperasinya BPJS Kesehatan, menurutnya seluruh peserta jaminan kesehatan yang diselenggarakan Askes, Jamsostek dan Asabri dimigrasikan atau dipindahkan serentak menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Pada saat itu NIK belum bersifat wajib sebagai persyaratan dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjawab pemberitaan AntaraKaltim tayang pada 9 Januari 2019, sebanyak 4.753 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser Utara diduga fiktif karena dari hasil pemuktahiran data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat tidak memiliki NIK.
Data kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut, tambah Endang merupakan peserta JKN-KIS aktif yang tercantum atau terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Peserta BPJS Kesehatan itu berhak mendapatkan penjaminan apabila diperlukan pelayanan spesialistik/subspesialistik difasiltas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
"Saat ini kami terus melakukan upaya-upaya memastikan data peserta JKN-KIS, menjadikan NIK sebagai data yang wajib diisi pada formulir saat mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan," ucapnya.
BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Sosial memastikan proses pemutakhiran data wajib ada NIK, dan melakukan integrasi aplikasi eDabu memastikan data peserta BPJS Kesehatan dari badan usaha ada NIK, serta apabila ada peserta yang meninggal dunia segera dilaporkan.(*)