Penajam, (Antaranews Kaltim) - Hasil uji penyesuaian kerja pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak dipublikasikan, kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan setempat Khairuddin.
"Hasil uji penyesuain kerja pejabat itu dirahasiakan atau tidak dipublikasikan karena langsung dilaporkan kepada kepala daerah," ujar Khairuddin ketika ditemui di Penajam.
Hasil penyesuaian kerja pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut dia, bukan untuk dipublikasikan karena sebagai rekomendasi dan pertimbangan bagi PPK (pejabat pembina pegawai) atau bupati jika ingin melakukan mutasi.
"Lulus tidaknya pejabat eselon II peserta uji penyesuaian kerja langsung diserahkan kepada Bupati Penajam Paser Utara," jelas Khairuddin.
Dia memastikan lulus tidaknya 29 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tertingi (JPT) peserta uji penyesuian kerja tersebut hanya diketahui oleh tim panitia dan pimpinan daerah.
Khairuddin menjelaskan, pelaksanaan uji penyesuaian kerja tersebut diikuti 29 dari 32 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengikuti uji penyesuaian kerja itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fernando sedang cuti keluar kota.
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ariadi sedang cuti karena sakit, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Habring yang mendekati masa pensiun.
Uji penyesuaian kerja pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dimulai dengan sesi penulisan karya ilmiah yang dilaksanakan Rabu (19/12), kemudian sesi presentasi dan wawancara dilaksanakan Rabu (26/12) sampai Jumat (28/12).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada kesempatan sebelumnya menegaskan, uji penyesuaian kerja itu bersifat wajib bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kendati masa tugas pejabat bersangkutan akan berakhir.
Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat eselon IV, III dan eselon II wajib mengikuti uji penyesuaian kerja atau "jobfit" sebelum mengikuti uji kompetensi jabatan (assessment).
Hasil Penyesuaian Kerja Pejabat Penajam Tidak Dipublikasikan
Jumat, 28 Desember 2018 19:01 WIB
Lulus tidaknya pejabat eselon II peserta uji penyesuaian kerja langsung diserahkan kepada Bupati Penajam Paser Utara,