Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membahas secara khusus lonjakan harga tiket pesawat menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 bersama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) wilayah setempat.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor kepada wartawan di Samarinda, Kamis, mengatakan kenaikan harga tiket pesawat menjelang perayaan hari besar memang masuk akal berdasarkan prinsip ekonomi.
Namun, Isran berharap pihak maskapai penerbangan tidak memanfaatkan momentum tersebut secara berlebihan dengan menaikan harga jual tiket terlalu tinggi.
"Kalau bisa perusahaan maskapai tidak naikan harga tiket melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan," ujar Isran.
Menurut dia, harga tiket pesawat memang cukup bervariasi tergantung dari pelayanan yang diberikan oleh pihak maskapai. "Tugas Pemerintah hanya sebatas mengendalikan saja, jangan sampai harga itu melampaui batas atas karena akan berdampak pada inflasi," kata Isran.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Muhamad Nur menjelaskan TBA harga tiket pesawat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016.
Ia mengatakan khusus untuk rute Samarinda- Jakarta, TBA ditetapkan Rp 1,8 juta. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) Rp 750 ribu.
"Dengan catatan tarif ini belum termasuk pajak, airport tax, dan lain-lain. Tapi yang beredar di masyarakat itu harga tiket pesawat Rp2,1 juta itu tidak melampaui TBA. Karena setelah kita hitung, itu sudah masuk pajak dan airport tax," katanya.
Menurut Isran, sejauh ini maskapai berkomitmen tidak akan pernah menetapkan tarif keluar dari TBA.
"Apabila ditemukan maskapai yang menjual harga tiket di atas TBA, masyarakat bisa mengadu ke otoritas pengawas bandara dari Departemen Perhubungan. Mereka monitor secara rutin. Kalau ada pelanggaran, mereka akan kenakan punishment," kata Isran.(*)
Pemprov Bahas Lonjakan Harga Tiket Jelang Natal
Kamis, 13 Desember 2018 21:58 WIB
Kalau bisa perusahaan maskapai tidak naikan harga tiket melewati Tarif Batas Atas yang ditetapkan