"Kami minta Pemkot selektif dalam mengeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan). Jangan dikeluarkan IMB bagi bangunan yang akan dibangun di lahan rawan longsor dan lahan kritis. Selain membahayakan penghuni juga membahayakan penduduk yang berada di bawahnya," tegas Sekretaris Komisi III Andi Muttawali di Balikpapan, Kamis.
Untuk itu, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (2/11), secara resmi DPRD menyampaikan hak inisitiaf pembuatan raperda IMB.
Selain itu, Muttawali melanjutkan, Pemkot juga harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan IMB di lahan milik pemerintah atau badan swasta.
"Jangan sampai seperti di tanah milik Pelindo yang jadi banyak rumah warga di atasnya," kata Muttawali lagi.
Dalam raperda IMB itu disebutkan politisi PPP ini bahwa untuk pembangunan gedung harus disertai pertimbangan teknis.
Untuk bangunan yang berada di atas air atau bawah tanah permohonan IMB-nya baru bisa disetujui setelah ada rekomendasi dari pihak yang berwenang di bidang itu.
Sementara Wali Kota Rizal Effendi dalam penyampaian raperda ke DPRD mengatakan pemberian IMB hendaknya memperhatikan aspek keindahan kota, keteraturan dan kepatutan sehingga Balikpapan menjadi kota layak huni.
Selain IMB, untuk pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan dengan menerbitkan sertifikat laik fungsi. "Ini berpedoman pada Perda No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU nomor 25 tahun 2007 tentang pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung," kata Rizal.
Raperda IMB, harap Wali Kota, mampu menjawab tuntutan pembangunan fisik kota yang berkembang saat ini dan di masa yang akan datang sehingga selalu tercipta perkembangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.(*)
Pewarta: Novi Abdi: Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.