Samarinda (ANTARA) - Seratusan petani empat desa di Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang bergabung dalam aliansi Awa Kain Naket Bolum menggelar mimbar bebas, memperingati Hari Tani 2026 dengan tuntutan pengembalian hak ulayat.

“Melalui peringatan Hari Tani Nasional 2026 ini kami meminta pemerintah mengembalikan hak ulayat kami, tanah leluhur kami masyarakat adat Paser,” kata Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M di Paser, Kamis.

Peringatan Hari Tani dipusatkan di Balai Adat Suwitik Jawen Desa Sawit Jaya yang dihadiri warga dari Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya dan Desa Pasir Mayang Kecamatan Long Ikis.

Para petani menuntut pengembalian hak ulayat yang masuk dalam areal hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV. Para petani dari empat desa meminta pemerintah mengeluarkan areal ulayat seluas 2.014 hektare dari lebih 20 ribu hektare HGU perkebunan itu untuk dikelola oleh masyarakat adat secara komunal.

“Kami meminta pengurangan luas HGU hanya 10 persen dari total luas HGU yang sudah dimanfaatkan perusahaan berpuluh tahun dan areal itu akan kami kelola secara komunal, bukan milik perorangan,” katanya.

Syahrul  berkisah tentang akar konflik agraria yang mereka hadapi. Berawal pada 1982 saat perusahaan mulai masuk ke wilayah mereka untuk menanam karet. Setelah komoditas karet, perusahaan beralih ke komoditas sawit.

Setelah lebih dari 43 tahun lahan tersebut dikuasai korporasi, para petani menyuarakan pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat Paser.

Masyarakat adat Paser Kalimantan Timur menggelar mimbar bebas dan pagelaran adat memperingati Hari Tani Nasional 2026. Helti Marini Sipayung


Mereka pun bersurat ke Presiden Prabowo perihal permintaan pengembalian tanah ulayat tersebut dan menembuskan surat ke Menteri Pertanahan dan para pihak terkait.

Upaya ini kata Syahrul tidak berjalan mulus, ia dan seorang tokoh adat lainnya, Alu Herman justru ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 107 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 hingga saat ini kasus yang menjerat Syahrul dinilai menggantung di kepolisian, bahkan tersangka atas nama Alu Herman sudah meninggal dunia pada Oktober 2025.

“Kami berharap dengan momentum Hari Tani 2026 ini, tanah ulayat dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ptani yang memperjuangkan hak atas ruang hidup,” katanya.



Pewarta: Helti Marini S
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026