Penajam (Antaranews Kaltim) - Pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur merupakan solusi tepat bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk melanjutkan pembangunan daerah di saat kondisi keuangan sedang merosot, kata Bupati Yusran Aspar.
"Pemerintah kabupaten membutuhkan dana untuk kelanjutan pembangunan infrastruktur di wilayah Penajam Paser Utara, karena keuangan daerah tidak mencukupi memenuhi kebutuhan itu," ujar Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Senin.
Untuk itu, lanjut bupati, jika masih ada anggapan bahwa pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya menjadi beban utang pemerintah kabupaten, maka hal itu itu tidak benar.
Sejumlah pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Penajam Paser Utara merupakan pembangunan prioritas untuk peningkatan perekonomian di daerah.
Salah satunya pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Benuo Taka milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Kawasan Industri Buluminung .
"Jika tidak dilanjutkan pembangunan jalan menuju pelabuhan itu akan mempersulit keluar masuknya barang melalui pelabuhan," jelas Yusran Aspar.
Bupati menjelaskan, semua pembangunan yang sedang berjalan menggunakan anggaran yang cukup besar, sehingga sangat disayangkan jika tidak dilanjutkan.
"Pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp348 miliar solusi tepat untuk melanjutkan pembangunan dan percepatan pembangunan," tegasnya.
Bupati menambahkan, sebagian besar kabupaten/kota di Kalimantan Timur saat ini mengalami defisit anggaran dan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan kepercayaan meminjam dana dari PT SMI.
Sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur, seperti Kabupaten Berau dan Kutai Kartanegara juga melakukan hal yang sama, bahkan jumlah pinjamannya lebih besar dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
PT Sarana Multi Infrastruktur merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan 100 persen kepemilikan saham pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. (*)
Yusran tegaskan pinjaman SMI untuk lanjutkan pembangunan Penajam
Senin, 12 Maret 2018 9:51 WIB