Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sebanyak dua perusahaan bidang perkayuan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam di Provinsi Kalimantan Timur pada awal tahun 2018 berhasil memperoleh sertifikat "Forest Stewardship Council" (FSC).
"Dua perusahaan ini adalah PT Karya Lestari dan PT Rizki Kacida Reana. Mereka sebelumnya berhasil memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang diwajibkan pemerintah," ujar Manajer Pengelolaan Hutan Lestari The Nature Conservancy (TNC) Indonesia Bambang Wahyudi di Samarinda, Senin.
Menurut ia, keberhasilan dua perusahaan ini mendapatkan sertifikat PHPL dan FSC tidak lepas dari dukungan TNC Indonesia dalam program "Responsible Asia Forestry and Trade" (RAFT), sebuah jejaring di Asia Pasifik yang memiliki dua tujuan besar, yaitu mendorong pengelolaan hutan lestari dan perdagangan yang bertanggungjawab.
TNC mendampingi dua HPH ini karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari ekosistem hutan yang sangat khas.
Ia menuturkan bahwa sebagian besar konsesi PT Rizki Kacida Reana merupakan hutan kerangas (Heath Forest), tempat masih dijumpainya pohon langka seperti Agathis borneensis dan Araucaria cunninghamii.
Lokasinya juga meliputi areal konservasi hutan mangrove yang berada di sekitar Muara Sungai Pimping, Tanjung Batu, Kabupaten Berau, yang merupakan kawasan penting untuk dijaga kelestariannya.
Sementara tipe hutan di areal PT Karya Lestari merupakan hutan tropis dataran rendah yang didominasi oleh Famili Dipterocarpaceae (Lowland Dipterocarp Tropical Rainforest).
Wilayah ini juga merupakan habitat satwa yang sudah sangat langka, yaitu Orangutan Kalimantan dari species Pongo pygmaeus morio.
PT Karya Lestari, lanjutnya, mulai mendapatkan pendampingan teknis dari TNC Indonesia sejak 2013, sementara PT Rizki Kacida Reana didampingi mulai 2011.
Kendala terbesar dalam kegiatan ini adalah mengubah kebiasaan pola kerja dari konvensional menjadi pola kerja yang tertata mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP).
Beberapa IUPHHK-HA yang sudah mengantongi sertifikat PHPL dan FSC telah melakukan pemanenan kayu berdampak karbon rendah (RIL-C), melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan, mengelola limbah dengan baik, dan menjalankan prosedur kerja yang aman dan terstandardisasi.
"Kami memberikan pendampingan teknis untuk mendapatkan sertifikasi PHPL dan FSC. Harapannya adalah agar perusahaan dapat menjalankan produksi secara lestari sekaligus memperoleh harga premium di pasar dunia," ungkap Bambang.
Menurut ia, TNC bersama sejumlah mitra pembangunan seperti Tropical Forest Foundation Indonesia dan The Forest Trust, berhasil mendampingi 13 IUPHHK-HA untuk mendapat sertifikasi PHPL dan FSC yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.(*)
Dua perusahaan kayu Kaltim peroleh sertifikat FSC
Senin, 5 Maret 2018 21:41 WIB