Jakarta (Antaranews) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017.
"Terdakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama dengan terdakwa II Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp469,465 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara serta dari Lauw Juanda Lesmana," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hubungan Rita dan Khairudin diawali pada 2010 saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2010-2015 dengan Khairudin sebagai anggota DPRD sekaligus menjadi salah satu anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11.
"Setelah terdakwa I dilantik sebagai Bupati Kukar, menugaskan terdakwa II sebagai staf khusus untuk membantu tugas terdakwa I dan meminta agar terdakwa II mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar sehingga terdakwa II mengundurkan diri sebagai anggota DPRD," tambah jaksa Fitroh.
Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek.
Jaksa KPK mengungkapkan uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.
"Sejak terdakwa I menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469,465 miliar, tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyarakatkan dalam UU sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawadan dengan kewajiban atau tugas terdakwa I sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa Fitroh.
Rita dan Khairudin didakwakan pasal pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwakan menerima gratifikasi, Rita juga didakwakan menerima suap Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abung karena memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Atas dakwaan itu, Rita dan Khairudin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/2).
"Dakwaannya ya pokoknya kita tolak karena saya kan tidak pernah menerima di situ. Jadi tanya saja ke yang menerima itu, kan ada tiga orang tadi Junaedi, Khairudin dan Andi Sabrin. Tanya mereka pernah kasih ke saya atau tidak pernah menitipkan ke mana," kata Rita seusai sidang. (*)
Baca juga: Rita Widyasari: Saya tidak punya helikopter
Baca juga: KPK telusuri perolehan aset Rita Widyasari
Baca juga: 40 tas mewah Rita Widyasari disita KPK