• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Rabu, 10 Desember 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kemenhut: Pelibatan gajah bersihkan puing utamakan kesejahteraan satwa

      Kemenhut: Pelibatan gajah bersihkan puing utamakan kesejahteraan satwa

      Selasa, 9 Desember 2025 11:58

      Prabowo setuju Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi yang rusak

      Prabowo setuju Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi yang rusak

      Senin, 8 Desember 2025 7:27

      Prabowo ingatkan pejabat: Jangan gunakan bencana untuk perkaya diri

      Prabowo ingatkan pejabat: Jangan gunakan bencana untuk perkaya diri

      Senin, 8 Desember 2025 7:24

      24 Desember diprediksi jadi puncak libur Natal-Tahun Baru

      24 Desember diprediksi jadi puncak libur Natal-Tahun Baru

      Minggu, 7 Desember 2025 17:15

      OJK dan Polda Kaltara usut tuntas dugaan pidana BPD Kaltimtara

      OJK dan Polda Kaltara usut tuntas dugaan pidana BPD Kaltimtara

      Minggu, 7 Desember 2025 16:18

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

      Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

      Selasa, 9 Desember 2025 18:29

      Penajam upayakan UMKM desa naik kelas via digital

      Penajam upayakan UMKM desa naik kelas via digital

      Selasa, 9 Desember 2025 13:42

      Kabupaten Penajam berupaya mengakses pangan lokal untuk program MBG

      Kabupaten Penajam berupaya mengakses pangan lokal untuk program MBG

      Selasa, 9 Desember 2025 11:44

      HPL Bank Tanah di PPU jadi contoh nasional

      HPL Bank Tanah di PPU jadi contoh nasional

      Senin, 8 Desember 2025 15:35

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      SD Negeri OO3 Penajam  ajarkan kemandirian lewat program MBG

      SD Negeri OO3 Penajam ajarkan kemandirian lewat program MBG

      Rabu, 8 Oktober 2025 13:01

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Senin, 1 Desember 2025 19:16

      Gubernur Kaltim tegaskan area tambang ilegal ditutup untuk jaga hutan

      Gubernur Kaltim tegaskan area tambang ilegal ditutup untuk jaga hutan

      Senin, 1 Desember 2025 18:50

      Disdikbud Kaltim perkuat daya saing SMK berstandard industri

      Disdikbud Kaltim perkuat daya saing SMK berstandard industri

      Minggu, 30 November 2025 11:55

      Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

      Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

      Selasa, 9 Desember 2025 21:14

      Gubernur Kaltim gagas kerja sosial untuk pelestarian lingkungan

      Gubernur Kaltim gagas kerja sosial untuk pelestarian lingkungan

      Selasa, 9 Desember 2025 21:03

      Wagub Kaltim dorong edukasi geologi untuk pembangunan berkelanjutan

      Wagub Kaltim dorong edukasi geologi untuk pembangunan berkelanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 20:23

      Jamkrindo berdayakan pelaku pidana kerja sosial di Kalimantan Timur

      Jamkrindo berdayakan pelaku pidana kerja sosial di Kalimantan Timur

      Selasa, 9 Desember 2025 18:02

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Senin, 8 Desember 2025 20:13

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Sabtu, 6 Desember 2025 21:47

      Bank Tanah serahkan sertipikat untuk 11 petani di PPU

      Bank Tanah serahkan sertipikat untuk 11 petani di PPU

      Kamis, 4 Desember 2025 20:12

      Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

      Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

      Rabu, 3 Desember 2025 19:44

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Pupuk Kaltim perkuat tata kelola perusahaan pertahankan predikat terpercaya

      Pupuk Kaltim perkuat tata kelola perusahaan pertahankan predikat terpercaya

      Selasa, 9 Desember 2025 18:49

      Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

      Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 18:30

      Izin pengelolaan sumur minyak rakyat diberikan bulan ini

      Izin pengelolaan sumur minyak rakyat diberikan bulan ini

      Senin, 8 Desember 2025 19:23

      Bea keluar batu bara sebagai pengimbang restitusi PPN tinggi, menurut Menkeu

      Bea keluar batu bara sebagai pengimbang restitusi PPN tinggi, menurut Menkeu

      Senin, 8 Desember 2025 19:05

      PHM tambah ketahanan energi nasional

      PHM tambah ketahanan energi nasional

      Senin, 8 Desember 2025 18:14

  • Olahraga
    • Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Selasa, 9 Desember 2025 10:45

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Senin, 8 Desember 2025 12:34

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Senin, 8 Desember 2025 12:31

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Minggu, 7 Desember 2025 17:20

      Jadwal terbaru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

      Jadwal terbaru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

      Rabu, 3 Desember 2025 15:59

  • Umum
    • Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:43

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:40

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:37

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Jumat, 5 Desember 2025 19:29

      Prabowo ke Sumatra Utara tinjau bencana

      Prabowo ke Sumatra Utara tinjau bencana

      Senin, 1 Desember 2025 7:51

  • IKN
    • Otorita dan Pemprov Kaltim bentuk satuan tugas cegah stunting di IKN

      Otorita dan Pemprov Kaltim bentuk satuan tugas cegah stunting di IKN

      Selasa, 9 Desember 2025 18:35

      Otorita IKN perangi pengerusakan hutan wilayah

      Otorita IKN perangi pengerusakan hutan wilayah

      Selasa, 9 Desember 2025 13:28

      Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

      Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

      Minggu, 7 Desember 2025 13:09

      Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

      Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

      Sabtu, 6 Desember 2025 16:05

      Perencanaan Pembangunan IKN 65 persen kawasan hutan lindung

      Perencanaan Pembangunan IKN 65 persen kawasan hutan lindung

      Kamis, 4 Desember 2025 20:25

  • Foto
  • Video
    • Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 21:26

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Senin, 8 Desember 2025 16:22

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:03

      Atasi kerusakan hutan Bukit Soeharto, OIKN pasang tanda peringatan

      Atasi kerusakan hutan Bukit Soeharto, OIKN pasang tanda peringatan

      Kamis, 4 Desember 2025 19:46

      Polda Kaltim ungkap korupsi pengadaan mesin pengolahan padi di Kutim

      Polda Kaltim ungkap korupsi pengadaan mesin pengolahan padi di Kutim

      Kamis, 4 Desember 2025 15:15

Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi Rp469,465 miliar

Rabu, 21 Februari 2018 23:23 WIB

Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi Rp469,465 miliar

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap B

Jakarta (Antaranews) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017.

"Terdakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama dengan terdakwa II Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp469,465 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara serta dari Lauw Juanda Lesmana," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hubungan Rita dan Khairudin diawali pada 2010 saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2010-2015 dengan Khairudin sebagai anggota DPRD sekaligus menjadi salah satu anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11.

"Setelah terdakwa I dilantik sebagai Bupati Kukar, menugaskan terdakwa II sebagai staf khusus untuk membantu tugas terdakwa I dan meminta agar terdakwa II mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar sehingga terdakwa II mengundurkan diri sebagai anggota DPRD," tambah jaksa Fitroh.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek.

Jaksa KPK mengungkapkan uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

"Sejak terdakwa I menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469,465 miliar, tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyarakatkan dalam UU sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawadan dengan kewajiban atau tugas terdakwa I sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa Fitroh.

Baca juga: Ini rincian gratifikasi Rita Widyasari yang dibacakan jaksa

Rita dan Khairudin didakwakan pasal pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain didakwakan menerima gratifikasi, Rita juga didakwakan menerima suap Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abung karena memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Atas dakwaan itu, Rita dan Khairudin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/2).

"Dakwaannya ya pokoknya kita tolak karena saya kan tidak pernah menerima di situ. Jadi tanya saja ke yang menerima itu, kan ada tiga orang tadi Junaedi, Khairudin dan Andi Sabrin. Tanya mereka pernah kasih ke saya atau tidak pernah menitipkan ke mana," kata Rita seusai sidang. (*)

Baca juga: Rita Widyasari: Saya tidak punya helikopter
Baca juga: KPK telusuri perolehan aset Rita Widyasari
Baca juga: 40 tas mewah Rita Widyasari disita KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KPK panggil Rita Widyasari  terkait kasus Azis Syamsuddin

KPK panggil Rita Widyasari terkait kasus Azis Syamsuddin

15 November 2021 13:35

Rita Widyasari dibawakan opor oleh suami ke Rutan KPK

Rita Widyasari dibawakan opor oleh suami ke Rutan KPK

15 Juni 2018 14:38

Sidang Lanjutan Rita Widyasari

Sidang Lanjutan Rita Widyasari

1 Juni 2018 00:35

Abun divonis 3,5 tahun penjara

Abun divonis 3,5 tahun penjara

18 Mei 2018 22:42

Abun bantah suap Rita Widyasari

Abun bantah suap Rita Widyasari

30 April 2018 21:46

Saksi mengakui ada dana operasional untuk Rita Widyasari

Saksi mengakui ada dana operasional untuk Rita Widyasari

21 Maret 2018 15:09

Saksi sebut ada pungutan urus izin lingkungan di Kukar

Saksi sebut ada pungutan urus izin lingkungan di Kukar

7 Maret 2018 15:39

Golkar Kaltim segera gelar Musdalub

Golkar Kaltim segera gelar Musdalub

7 Maret 2018 10:15

Terpopuler

Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

Top News

  • Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

    Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

    6 jam lalu

  • Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

    Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

    9 jam lalu

  • Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

    Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

    9 jam lalu

  • Jamkrindo berdayakan pelaku pidana kerja sosial di Kalimantan Timur

    Jamkrindo berdayakan pelaku pidana kerja sosial di Kalimantan Timur

    9 jam lalu

  • Dinas PUPR Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan dukung konektivitas 2026

    Dinas PUPR Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan dukung konektivitas 2026

    12 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com