Jakarta (Antaranews) - Bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Tjatur Suardono mengaku ada dana operasional yang disebut material pusat atau matpus untuk diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Ichsan yang menyebutkan (untuk) Bu Rita Widyasari," kata Tjatur dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan disebutkan ada uang sebesar Rp49,548 miliar yang diberikan secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi kepada Khaerudin terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit dan proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru kabupaten Kukar.
Selain itu, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong dan proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Khaerudin adalah salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010-2015.
"Perusahaan berada di Surabaya, saya tahu ada uang yang dikeluarkan dengan istilah uang untuk matpus atau material pusat yaitu untuk operasional, pengeluaran dan juga untuk kelancaran," ungkap Tjatur.
Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.
Namun, mengenai besaran uang yang diberikan kepada Rita, Tjatur mengaku tidak tahu karena diurus oleh bagian marketing.
"Yang memerintahkan uang matpus itu perintah saudara Ichsan Suaidi atau direktur, perintahnya tertulis atau lewat telepon pak. Kalau dia (Ichsan) tidak ada, lewat telepon," tambah Tjatur.
Semua pengeluaran itu dibukukan termasuk dengan nominalnya.
"Uang kebanyakan tunai, tapi ada juga yang transfer pak, kebanyakan tunai dan kadang dari rupiah 'kan didolarkan, dulu kursnya Rp9.300 per dolar, dicairkan di Surabaya kemudian dibawa ke Tenggarong, yang bawa Pak Ika Iskandar," jelas Tjatur.
Tetapi Tjatur tidak tahu apakah uang itu sudah sampai ke tangan Rita atau belum.
Bupati Kukar Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017 dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar. (*)
Baca juga: Saksi sebut ada pungutan urus izin lingkungan di Kukar
Baca juga: Ini rincian gratifikasi Rita Widyasari yang dibacakan jaksa