Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan tiga rancangan peraturan daerah baru pada Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat Balling Seleloi, Kamis.
Ketiga raperda tersebut masing-masing Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Raperda tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Wakil Bupati Paser Mardikansyah dalam penyampaiannya di rapat paripurna, mengatakan Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.
"Dalam Permendagri tersebut membahas tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan ijin gangguan di daerah, sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri Nomor 22 Tahun 2016," kata Mardikansyah.
Menurut Wabup, raperda tersebut tidak sesuai dengan dengan perkembangan dan tuntutan berusaha di Indonesia.
"Raperda yang ada tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan berusaha di Indonesia, jadi Perdanya perlu dicabut," kata Mardikansyah.
Adapun Raperda yang kedua, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, kata Mardikansyah, karena Pemkab Paser menimbang adanya penambahan objek retribusi berdasarkan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Karena ada penambahan objek retribusi, maka Perda yang sebelumnya perlu diubah," kata Mardikansyah.
Kemudian untuk Raperda yang ketiga, yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Raperda tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Bumdes, karena Pemkab Paser menilai Bumdes yang ada saat ini tidak dikelola dengan baik.
"Ada 103 BUMDes yang tidak dikelola dengan baik, padahal itu bisa menjadi pendapatan desa," kata Mardikansyah.
Raperda yang mengatur BUMDes itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. "Pembentukan Raperda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum agar masyarakat desa dapat meningkatkan kesejahteraan dan perkonomiannya," pungkasnya. (*)