Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Paser membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengingat sisa masa kerja anggota dewan yang akan berakhir pada Agustus mendatang.
"Tiga Pansus sudah dibentuk pada 29 Januari dan awal Februari sudah mulai bekerja," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Zulkarnain, di Tanah Grogot, Kamis (1/2).
Percepatan pembentukan Pansus kata Zulkarnain, mengingat terbatasnya waktu dari masa kerja anggota dewan yang akan berakhir pada 18 Agustus 2024.
Ia menyebutkan pada tahun 2024 ini ada 9 (sembilan ) Raperda yang harus dibahas bersama pemerintah daerah diantaranya 5 (lima ) Raperda usulan pemerintah daerah dan 4 (empat) Raperda usulan DPRD Paser.
"Itu belum termasuk pembahasan Raperda wajib, yakni Raperda APBD -P 2024 dan Raperda APBD 2025, jadi ada 11 Raperda yang harus dibahas," katanya.
Zulkarnain menjelaskan, Raperda usulan Pemda Paser meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025- 2045 dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD Paser yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Zulkarnain menuturkan, terkait dua pembahasan Raperda wajib ini, Sekretariat Dewan (Setwan) telah membuat simulasi dengan mengundang Bappedalitbang dan BKAD Paser.
"Kami jelaskan, selain sembilan Raperda ada Raperda wajib yang harus dibahas," katanya.
Ia menargetkan pada Juni 2024 pembahasan Raperda sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Kaltim. Kemudian, pada Juli 2024, pembahasan Raperda masuk pada tahapan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Zulkarnain optimistis pembahasan Raperda selesai tepat waktu hingga pengesahan sebelum masa kerja anggota DPRD berakhir.
"Awal Agustus Raperda sudah bisa disahkan atau ditetapkan, " ujar Zulkarnain. (Adv)