Samarinda (Antaranews Kaltim) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi kepada korban bom Gereja Oikumene di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat penyerahan kompensasi di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa kompensasi berupa uang sebesar Rp237.871.152 diberikan kepada tujuh orang korban ledakan bom yang terjadi pada 13 November 2016.
Teror bom di Gereja Oikumene Samarinda itu menyebabkan seorang balita meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar serius.
"Kami bersyukur akhirya bisa merealisasikan kompensasi kepada para korban, semoga ini bisa meringankan kesedihan mereka atas peristiwa memilukan itu," katanya.
Lili menjelaskan, kompensasi itu diberikan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 September 2017.
Pada sidang itu, jaksa penuntut umum menuntut pembayaran kerugian immaterial kepada korban teror bom sebesar Rp1.479.535.400.
JPU meminta negara membayar kerugian tersebut kepada tujuh orang korban yang diklaim mengalami kerugian, dengan nilai berbeda-beda.
Rinciannya, korban pertama sebesar Rp128.565.000, korban kedua Rp118.798.000, korban ketiga Rp124.170.000, korban keempat Rp131.770.000, korban kelima Rp305.595.400, korban keenam Rp534.137.000, dan korban ketujuh Rp136.500.000.
"Namun, yang diputuskan hanya kerugian riil para korban, yakni sebesar Rp237 juta lebih," jelas Lili.
Ketujuh orang penerima kompensasi, masing-masing Marsyana Tiur (ibu dari Alvaro Aurelius Tristan Sinaga) sebesar Rp56.357.892, Sarina Gultom (ibu Trinity Hutahaen) sebesar Rp60.191.268, Anggiat M Banjarnahour (ayah mendiang Intan Olivia Banjarnahour) sebesar Rp66.252.000.
Kemudian, Jekson Sihotan (ayah dari Anita Christabel Sihotang) sebesar Rp17.155.000, dan Dorta Manaek (ibu korban Misti Nofa Dinara dan Elyka Mentieva) sebesar Rp19.215.000.
Selain pihak keluarga yang anaknya menjadi korban langsung aksi teror bom itu, kompensasi juga diberikan kepada Mesriani Sirait dan Martha Bin yang sepeda motornya terbakar dalam kejadian itu masing-masing sebesar Rp9.650.000 dan Rp9.050.000.
Marsya Tiur, salah satu orang tua korban, menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas perhatian pemerintah kepada para korban aksi terorisme.
"Ini sudah cukup membantu bagi kami dan yang paling penting bagi kami pemerintah ternyata peduli," ujarnya. (*)
LPSK Serahkan Kompensasi Korban Bom Gereja Samarinda
Jumat, 22 Desember 2017 0:12 WIB