Penajam (ANTARA Kaltim) - Peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala nilai jual objek pajak tanah yang masih relatif rendah, kata Kepala Badan Keuangan setempat, Tur Wahyu Sutrisno.
"NJOP (nilai jual objek pajak) tanah di wilayah Penajam Paser Utara masih relatif rendah di pasaran yang berdampak pada pendapatan sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)," kata Tur Wahyu Sutrisno ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sampai saat ini NJOP tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menggunakan NJOP tahun 2012/2013, padahal pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara cukup signifikan yang dapat membuat perekonomian berkembang.
Dengan masih rendahnya nilai jual tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukann kajian menyangkut zona nilai tanah.
"Kami menunggu hasil kajian yang disusun Universitas Mulawarman Samarinda terkait peningkatan NJOP untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah)," kata Tur Wahyu.
Ia menambahkan, target PAD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 tidak berubah dari 2017, yakni sebesar Rp125 miliar.
Tur Wahyu berharap kajian zona nilai tanah yang akan dilanjutkan pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum tersebut dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak PBB-P2 dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kajian itu menyimulasiksn kebijakan peningkatan NJOP tanah pada 2018, termasuk pemetaan potensi PBB-P2 serta BPHTB," ujarnya.
Penerimaan BPHTB dari perusahaan masih terkendala data penunjang yang belum lengkap atau valid, seperti data luasan lahan yang dimiliki perusahaan.
Data yang diperoleh dari laman informasi pajak daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menyebutkan, dari 14 perusahaan besar di wilayah Penajam Paser Utara, baru tiga perusahaan yang telah membayar BPHTB.
Perusahaan besar yang belum menyelesaikan tanggungan BPHTB di antaranya, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Argo Indomas, PT Sagita Agro Kencana, PT Dwi Mekar Persada dan PT Alam Agung Sejahtera. (Kominfo PPU)
Peningkatan PAD Penajam Terkendala Rendahnya NJOP Tanah
Sabtu, 2 Desember 2017 20:13 WIB