Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan evaluasi pendamping dana desa
dilakukan tiap tiga bulan sekali untuk mengetahui kinerjanya.
"Di sistem pengawasan juga kalau ada pendamping ternyata tidak 'fit',
tidak bagus performanya, setiap tiga bulan ada evaluasi," kata Eko di
Jakarta, Kamis.
Kementerian Desa PDTT akan mendapatkan laporan dari desa dan pemerintah
daerah apabila ada pendamping desa yang dinilai memiliki kinerja yang
kurang baik.
Dengan begitu, Kemendes PDTT, bisa melakukan evaluasi dan akan
memberhentikan pendamping yang bersangkutan jika memang tak berkinerja
dengan baik.
"Tahun lalu kita juga memberhentikan lebih 1.200 pendamping desa yang
tidak perform. Kita dapat feedback dari daerah mereka bisa bekerja atau
tidak membantu seperti yang diharapkan," jelas Eko.
Pemerintah akan menggelontorkan Rp60 triliun untuk transfer dana desa pada 2018 ke seluruh desa di Indonesia.
Eko memastikan rekrutmen pendamping dana desa tidak ada dari "titipan orang" yang berpotensi menyalahgunakan dana desa tersebut.
"Tahun ini kita perbaiki lagi rekrutmen secara online, jadi transparan.
Jadi sudah nggak mungkin lagi ada titipan-titipan bisa, karena itu
dilakukan secara online dan dilakukan oleh universitas," kata Eko Putro
di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis.
Eko menjelaskan saat ini Kementerian Desa PDTT sudah tidak melakukan
rekrutmen untuk pendamping dana desa. Rekrutmen tersebut kini diserahkan
pada pemerintah provinsi dan perguruan tinggi untuk menjaga kualitas
dan kompetensi pendamping.
Selain itu Eko juga memaparkan para calon pendamping desa terus
diberikan pelatihan agar bisa memahami dan memenuhi segala persoalan
yang dibutuhkan tiap desa.
"Pendampingan terus. Sampai sekarang masih dalam proses pelatihan untuk
tenaga ahli di berbagai tempat di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan
kualitas pendamping agar bisa memenuhi kebutuhan desa," papar Menteri
Desa. (*)
Evaluasi Pendamping Desa Tiap Tiga Bulan
Jumat, 3 November 2017 9:53 WIB