Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyatakan penegakkan Permen Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang
kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar untuk
mencegah masalah kriminalitas.
"Sehingga tidak ada lagi setiap
masyarakat bebas mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama
yang tidak benar, di mana kami tenggarai itu adalah menjadi sumber
masalah, misalnya kriminalitas," kata Dirjen Pengendalian Pos dan
Informatika (PPI) Kemkominfo Kalamullah Ramli di Jakarta, Selasa.
Hal
tersebut ia sampaikan dalam "Launching Penertiban Registrasi Nomor
Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi" di kantor Kemkominfo, Jakarta.
Untuk
menghindari hal tersebut, kata Kalamullah, mulai hari ini (Selasa,
15/12), masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan
kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana.
"Seperti
yang telah disampaikan oleh teman-teman kepolisian juga, kesulitan
mereka untuk menelusuri pelaku kejahatan itu adalah terhalang dengan
adanya data yang tidak benar tersebut," ucap Kalamullah.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika hari ini mulai menegakkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban
registrasi kartu prabayar dengan data yang benar.
"Persiapannya sudah cukup panjang, secara teknis kami juga sudah lakukan diskusi-diskusinya sejak lama," kata Kalamullah.
Menurut
Kalamullah, pihaknya melakukan sosialiasasi dari distributor sampai ke
tingkat paling bawah karena ini akan berpengaruh sampai ke penjualan
kartu perdana.
"Alhamdulillah kami bisa menepati "deadline" yang telah disepakati sejak awal, yaitu pada hari ini," tuturnya.
Seperti
diketahui, ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunukasi, baik
pasca bayar maupun prabayar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)
Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi
terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.
Salah satu ketentuan
pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang
dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan prabayar
sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi
prabayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu
Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Sementara
itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi,
khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana prabayar,
Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan
jasa telekomunikasi prabayar.
Setelah melalui serangkaian
pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa
telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar, BRTI menetapkan
ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar melalui Surat Ketua
BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Salah satu
isinya adalah registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh
penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset)
penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset)
calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data
calon pelanggan.
Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan.
Kedua,
identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin
Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal
lahir, dan alamat. (*)
Kominfo Perketat Registrasi Kartu SIM Prabayar
Kamis, 12 Oktober 2017 9:34 WIB