Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Paser saat ini melayani sebanyak 120 berbagiai jenis perizinan.
Kepala DPMPTS Paser Madju Simangunsong mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat ijin paling lambat tiga hari, setelah semua berkas persyaratan dari pemohon dinyatakan lengkap.
"Sesuai SOP-nya, maksimal surat ijin keluar tiga hari setelah berkas persyaratan kami nyatakan lengkap," kata Madju di Tanah Grogot, Rabu.
Madju mengatakan, dalam mengeluarkan surat ijin pihaknya tetap meminta rekomendasi dari dinas terkait, meski perijinan sudah secara terpadu dilakukan.
DPMPTS Paser lanjutnya mencoba memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat bahwa proses perijinan tidaklah sesulit yang dianggap selama ini dan tidak membutuhkan waktu lama, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
"Selama persyaratan sudah dilengkapi oleh pemohon dan dinyatakan lengkap, maka surat ijin sudah bisa dikeluarkan,"tegasnya.
Madju menjelaskan proses selanjutnya setelah berkas lengkap, maka DPMPTS melakukan koordinasi dengan dinas terkait termasuk proses mendapatkan rekomendasi yang melegalkan untuk mengeluarkan surat ijin.
Meskipun demikian ada beberapa jenis ijin yang perlu proses pengeluaran suratnya membutuhkan pengkajian dan survei secara mendalam.
"Contohnya seperti ijin Amdal, surat perizinannya agak lama karena dibutuhkan waktu untuk survei dan dilakukan presentasi," ujar Madju.(*)