Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak membahas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pembangunan jembatan teluk penghubung dari Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, ke Melawai, Kota Balikpapan.
"DPRD menolak membahas raperda itu karena telah menyalahi prosedur," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Empat fraksi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Gabungan, semuanya sepakat menolak pembahasan raperda penyertaan modal pembangunan jembatan tol itu.
Menurut Fadliansyah, ada dua alasan penolakan pembahasan raperda tersebut, yakni pertama, pengajuannya tidak melalui mekanisme yang telah ditetapkan DPRD dan pemerintah.
"Seharusnya raperda itu dimasukkan Program Legislasi Daerah atau Prolegda yang disepakati eksekutif dan legislatif," jelasnya.
Alasan kedua, lanjut Fadliansyah, belum ada kejelasan menyangkut mekanisme pembiayaan pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan untuk periode selanjutnya yang masih menyisakan sekitar Rp130 miliar.
"Pencairan anggaran untuk penyertaam modal pembangunan jembatan tol penghubung itu berisiko menimbulkan gejolak di masyarakat, jika tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan," ujarnya.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar yang dikonfirmasi mengenai hal itu menilai, cukup aneh sikap DPRD yang menolak membahas raperda penyertaan modal pembangunan jembatan tol Penajam-Balikpapan itu.
"Anggaran Rp3 miliar untuk penyertaan modal pembangunan jembatan tol penghubung itu sudah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA 2017," ungkapnya.
Dengan sudah tercantum DPA, tambah Yusran, secara otomatis DPRD juga telah menyetujui dan mengesahkan anggaran itu.
"Jadi, sikap DPRD yang menolak membahas raperda dan mempertanyakan dana penyertaan modal itu tindakan yang cukup aneh," tambah bupati. (*)